Bandar Lampung - KPID Lampung bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pengurus daerah Lampung menggelar workshop peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lembaga penyiaran televisi di Provinsi Lampung, Kamis, 26 September 2013.
Workshop sehari digelar di Hotel Sheraton akan diikuti kurang lebih 50 jurnalis stasiun televisi nasional berjaringan yang bertugas di Lampung, pemimpin redaksi, video jurnalis (VJ), dan editor dari enam stasiun televisi lokal.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriyana dan Komisioner KPI Agatha Lily bidang pengawasan isi siaran, menjadi pemateri dalam workshop tersebut.
Ketua IJTI Pengurus Daerah (Pengda) Lampung Febriyanto Ponahan menjelaskan, workshop ini digelar untuk peningkatan kemampuan jurnalis televisi dalam menyonsong era konvergensi media.
"Jurnalis televisi selain kompetensi dan handal di lapangan tapi dituntut untuk menguasai teknologi. Artinya ke depan bukan zamannya lagi jurnalis membawa alat tulis tetapi harus akrab dengan gadget, live event. Hal ini sangat penting karena idealisme newsroom yang selalu mengutamakan kecepatan, kedalaman tapi tetap efisiensi," kata dia melalui rilis, Kamis (26/9/2013).
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung Dedi Triadi mengatakan, kerja sama dengan organisasi profesi IJTI ini sengaja dilakukan mengingat tugas dan fungsi KPI sebagai pengawasan isi siaran dan perizinan lembaga penyiaran televisi dan radio, termasuk peningkatan profesionalisme praktisi penyiaran.
"Jurnalis televisi menjadi ujung tombak karena harus selalu berpegang teguh dengan rambu-rambu kode etik jurnalis (KEJ) juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran(P3SPS). Karena itu, worskshop ini sangat penting karena materi-materi yang disampaikan berupa P3SPS dan peningkatan profesional jurnalis televisi yang menjadi bagian dari materi Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI," ujar mantan jurnalis cetak itu. Red dari Tribun Lampung
Banjarmasin - KPID Kalimantan Selatan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPR RI dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk perumusan draff Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), Kamis, 19 September 2013.
Dalam pertemuan tersebut, selain Komisioner KPID Kalimantan Selatan, turut hadir Kepala Stasiun LPP TVRI Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun LPP RRI Banjarmasin dan Kapala Balai Monitoring Kalimantan Selatan. Pertemuan bertempat di Stasiun LPP TVRI Jl, Jenderal Ahmad Yani KM.6 Banjarmasin.
Diawal pertemuan, Ketua Tim Kunker Komisi I DPR RI Mustafa Kamal, menyampaikan makdus dan tujuannya. Dilanjutkan dengan Masukan/Paparan terhadap Draff RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) oleh KPID Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun LPP TVRI Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun LPP RRI Banjarmasin dan Kapala Balai Monitoring Kalimantan Selatan.
Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani memaparkan masukan dan pendapatnya terkait draff RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) antara lain sependapat jika dasar kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP.12/2005 dan PP.13/2005) ditingkatkan menjadi Undang Undang tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI),
“Langkah tersebut sangat tepat untuk mengisi beberapa kelemahan saat ini seperti permasalahan keterbatasan anggaran, antisipasi menjawab tantangan pesatnya kemajuan teknologi penyiaran serta mendorong upaya akselarasi pengembangan LPP TVRI dan LPP RRI sebagai lembaga penyiaran milik pemerintah menjadi garda terdepan dibidang penyiaran sehingga mampu bersaing dengan Lembaga Penyiaran Swasta bahkan diharapkan mampu pula bersaing dengan lembaga Penyiaran Negara tetangga, khususnya didaerah-daerah perbata,” jelasnya dalam siaran pers yang dikeluarkan KPID Kalsel.
Menurut Samsul, pengaturan kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI dalam RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) tersebut sebaiknya tidak dalam 1 (satu) atap organissasi (dengan kata lain tidak sependapat jika manajemen LPP TVRI dan LPP RRI dalam satu manajemen tetapi harus terpisah), dengan pertimbangan jika manajemen LPP TVRI dan LPP RRI digabung menjadi satu, merupakan langkah mundur, kembali seperti masa orde baru dengan pradigma lama bidang penyiaran berdasarkan UU.24 tahun 1997.
Kemudian, pemisahan manajemen kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI telah dilakukan sejak reformasi dan kondisi faktualnya kedua lembaga tersebut telah mampu menjawab tantangan perubahan paradigma lama dibidang penyiaran berdasarkan UU.24 tahun 1997menuju perubahan paradigma baru dengan prinsip demokratisasi dibidang penyiaran berdasarkan UU.32 tahun 2002, Realitas yang terjadi secara signifikan pemisahan kedua lembaga tersebut dirasakan telah melahirkan SDM yang handal dan profesional dibidangnya masing-masing.
Pertimbangan lain bahwa LPP TVRI dan LPP RRI sebagaimana kita ketahui, memiliki segmen dan karekteristik pemirsa/pendengar yang berbeda serta historis yang berbeda pula, sehingga diperlukan strategi, arah kebijakan, visi dan manajemen masing-masing.
Terkait dengan rencana dibentuknya Dewan Penyiaran dalam RUU RTRI, KPID Kalimantan Selatan menyatakan tidak sependapat. Pertimbangannya, dikhawatirkan tugas dan fungsi Dewan Penyiaran akan tumpah tindih dan bias dengan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI/KPID). “Sebagai contoh nyata nantinya tentunya akan menerbitkan kode etik penyiaran LPP TVRI dan LPP RRI sementara saat ini KPI juga telah menerbitkan kode etik penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal ini tentunya akan membingungkan masyarakat disamping itu jelas akan ditemui permasalahan dalam penegakan aturan kode etik penyiaran,” jelas Samsul.
Lebih lanjut, kata Samsul, upaya untuk mengatasi keberadaan Dewan Penyiaran disarankan perlu mengoptimalkan tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan dibentuknya Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Pengawas LPP RRI hingga pada tingkat Provinsi. “Tidak seperti sekarang ini hanya dibentuk Dewan Pengawas pada tingkat Pusat, tentunya tidak mungkin optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjangkau 33 provinsi diseluruh Indonesia,” paparnya. Red
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau saat ini menggagas pembentukan Komunitas Cerdas Media (KCM) dari seluruh unsur lapisan masyarakat yang berdedikasi dalam bidang pengawasan penyelenggaraan siaran di daerah masing-masing di seluruh Provinsi Riau.
"KCM merupakan terobosan baru dari KPID Riau yang direncanakan dibentuk di 12 kabupaten dan kota di Riau. KCM ini merupakan sebuah wadah bagi unsur masyarakat dalam melakukan pengawasan penyiaran di lingkungan Riau," kata Komisioner KPID Riau Tatang Yudiansyah kepada Riauaksi, Rabu (25/9/13).
Menurut Tatang, saat ini KCM sudah berdiri di lima kabupaten, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kampar dan Rokan Hulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembentukan atau pengukuhannya di Kabupaten Siak dan Bengkalis serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Riau.
"Saya berharap KCM ini dapat mengawasi penyiaran di daerahnya, baik televisi, radio serta media penyiaran lainnya, yang berfungsi untuk mengawasi dan membantu mencerdaskan anak bangsa Indonesia," harap Tatang yang ditulis riauaksi.com. Red
Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada isi siaran televisi maupun radio yang menyimpang dari etika penyiaran.
Siaran pers KPID Kaltim yang diterima Antara di Samarinda, Rabu, menyebutkan masyarakat dapat melaporkan jika ada isi siaran televisi maupun radio yang melanggar etika penyiaran itu ke SMS center : 0852 500 555 25, call center : 0541 900 1500, atau email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
KPID Kaltim mengakui adanya keterbatasan dan kelemahan pengawasan yang disebabkan berbagai kendala, sehingga bantuan masyarakat menjadi sangat penting.
Kendala yang dihadapi KPID Kaltim antara lain luasnya kondisi geografis Kalimantan Timur yang mencapai 129.066,64 km persegi atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11 persen dari total luas wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
Selain pesoalan luas wilayah itu, juga masih ditambah lagi dengan tumbuhnya lembaga penyiaran di Provinsi Kaltim yang legal (RK-IPP) sebanyak 141 lembaga Penyiaran Radio atau TV (lembaga penyiaran publik, swasta, dan berlangganan).
Persoalan luasnya areal kerja dan banyaknya lembaga penyiaran di Kalimantan Timur menyebabkan lemahnya pengawasan isi siaran.
Menurut Sarifudin, Koordinator Isi Siaran KPID Kaltim, dari segi supporting (dukungan) SDM dari pemerintah propinsi masih kurang, ditambah lagi dari segi peralatan. Padahal untuk dana dan SDM dalam mendukung kinerja komisioner adalah tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Alhamdulillah kami baru saja mendapat bantuan Peralatan Pemantau dari KPI Pusat di Jakarta dan alat tersebut sudah berada di Kantor KPID Kaltim. Walau dari segi tempat tidak memadai, kami paksakan untuk ditempatkan di Sekretariat KPID. Hal itu menyebabkan beberapa pegawai tidak punya meja kerja yang nantinya mengganggu pelayanan Administrasi KPID di mana KPID juga mempunyai kewajiban pelayanan di bidang perizinan pembentukan lembaga penyiaran," ujar Sarifudin ditulis antara kaltim.
Ia menambahkan, peralatan pemantau isi siaran yang ada itu pun hanya cukup untuk mengawasi siaran TV dan radio di Kota Samarinda. Artinya, 13 kabupaten/kota lainnya di Kaltim dan Kalimantan Utara tidak terpantau oleh KPID Kaltim.
"Untuk mengatasinya KPID Kaltim tidak akan patah arang. Kami punya strategi yaitu dengan melibatkan masyarakat dengan Program Literasi Pemedia dan pembentukan Relawan Kelompok Pemantau Isi Siaran di Daerah," ujarnya.
Di samping peralatan, segi anggaran untuk pemantauan ke daerah di luar Kota samarinda tidak ada posnya di Anggaran KPID Kaltim, ditambah lagi masyarakat belum aktif terlibat dalam pengawasan isi siaran serta KPID Kaltim belum mempunyai database final pemetaan lembaga penyiaran legal, apalagi illegal di Kaltim. "Ini menyebakan semakin rumitnya Pengawasan di daerah ini," kata ujar Sarifudin. Red
Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh periode 2013-2016. Pelantikan digelar di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013. Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 482/647/2013, ketujuh orang yang dilantik sebagai anggota KPIA yakni Rahmad Saleh, Muhammad Hamzah, Maimun Habsyah Husein, Said Firdaus, Nurlaily Idrus, Munandar dan Irsal Ambia.
Dalam sambutannya usai menyumpah para komisioner, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan keberadaan Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepntingan masyarakat.
"Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang biasa disebut state auxiliary institution atau lembaga penunjuang sistem kenegaraan," katanya dikutip atjehpost.
Sebab itulah, kata dia, untuk menujang optimalisasi pengawasan penyiaran Indonesia, UU Penyiaran mengharuskan pembentukan KPI di tingkat pusat maupun provinsi. KPI daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah bersangkutan.
"Peran KPI di daerah penting mengingat wilayah geografis Indoensia sangat luas. Lagi pula keputusan menerapkan otonomi daerah menghadirkan pula kebijakan desentralisasi penyiaran," katanya. Red
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz
Radio Noble FM (98.9 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM dan 99.1 Delta FM yang berasal dari Jakarta, sehingga kedua stasiun radio tersebut terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Noble FM (98.9 MHz) yang tempat siarannya berada di kawasan Tegal Rotan, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan.
Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya.