Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sedang merekrut sepuluh orang analis siaran media untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan. Jika selama ini, KPID bekerja dengan mengandalkan aduan dari publik, namun kedepan KPID lebih banyak bekerja berdasarkan catatan yang diberikan oleh para analis siaran.
Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki balai monitoring yang akan menjadi data base dalam melakukan pengawasan kepada seluruh media. Balai monitoring merupakan alat untuk memantau isi siaran media sepanjang hari. Kabar baiknya, balai monitoring tersebut rencananya akan diberikan oleh pemerintah pusat pada pertengahan tahun ini.
”Kami akan memiliki data semuanya dari detik ke detik tanpa terlewati. Kami memiliki pemantau satu TV satu orang dengan bermodalkan UU Penyiaran dan P3SPS KPI 2012. Jika ada media yang melanggar aturan, dia sendiri yang akan memberikan catatan” katanya dilansir dari Global FM Lombok.
Secara lebih rinci Badrun mengatakan, sekitar tujuh sampai sepuluh layar monitor akan memantau seluruh stasiun televisi di NTB. Balai monitoring itu juga dilengkapi dengan komputer editing untuk menunjang pekerjaan para analis. Aktifitas para analis hanya menonton dan menganalisa isi siaran televisi. Sementara pemantau siaran radio akan dibebankan kepada para analis yang bekerja berdasarkan shif.
”Selama ini, ketika ada aduan dari publik, kemudian kami minta rekaman isi siaran pelanggaran itu dari media bersangkutan. Dengan adanya balai monitoring ini, media tidak bisa berkilah. Begitu ada aduan dari publik, alat buktinya kami punya. Balai monitoring ini merupakan hibah dari pusat. Hanya 15 KPID di Indonesia yang diberikan, termasuk di NTB” kata Badrun. Red
Sigi - Bupati Sigi, Aswadin Randalembah, mengapresiasi kegiatan literasi media yang digelar oleh KPID Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Sigi, Kamis kemarin (16/5). Kegiatan literasi media itu dilangsungkan di Aula kantor BPTP Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, guru, dan beberapa SKPD di jajaran Pemkab Sigi. Kegiatan literasi media itu sendiri memiliki tujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih program yang ditayangkan oleh media, khususnya media elektronik, televisi, dan radio.
Dalam sambutannya, Bupati Aswadin menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Bupati Aswadin menaruh harapan besar kepada koordinasi yang nantinya akan dibangun antara pihak KPID dengan masyarakat Sigi. “Literasi media itu sendiri secara luas berarti menganalisa. Tentunya, yang dianalisa dalam hal ini adalah tayangan yang disuguhkan. Itu penting. Tidak boleh ada pembiaran, apabila kita menemukan tayangan yang tidak mendidik. Makanya pertemuan yang dilangsungkan ini, saya pesan untuk diikuti dengan serius,” kata Bupati.
Keberadaan media ditengah masyarakat, sangat besar pengaruhnya. Masyarakat membutuhkan informasi lewat media. Namun demikian, lanjut bupati, harus ada kontol dalam hal ini. Kontrol itu, yang mesti dibangun di masyarakat. Kontrol itu kuat pengaruhnya, maka sinergi antara masyarakat dengan pihak pengawas penyiaran dalam hal ini KPID, harus sudah dibangun. Masyarakat juga harus jadi pengawas penyiaran.
“Pergeseran nilai sudah mulai banyak terjadi. Yang besar mempengaruhi hal ini adalah semakin gencarnya teknologi dan informasi yang tidak terkontrol. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengantisipasinya,” tekan Bupati.
Manfaat media tentu juga ada. Oleh karenanya, hal ini yang harus pintar dipilih. Walaupun persepsi orang berbeda-beda, tetapi kebenaran dan kebatilan itu jauh berbeda. “Itu adalah tugas bersama untuk memilah tayangan yang ada. Mana tayangan yang mengandung dampak positif itu yang dipilih dan tayangan yang berdampak negatif harus diperangi,” tandasnya.
Sebagai bangsa yang memiliki etika, budaya dan moral, jati diri itu, kata Bupati Aswadin, harus memiliki filter. Tidak boleh mengikuti budaya yang bukan ciri khas bangsa Indonesia. Harus senantiasa menyadari hal itu. Apalagi sebagai orangtua yang punya kewajiban mendidik dan membesarkan putra putrinya, tidak boleh ada pembiaran. Makanya Bupati Aswadin menekankan kepada semua yang hadir, umumnya kepada masyarakat Sigi, agar mulai dari sekarang banyak mendampingi putra dan putrinya ketika berada di rumah, khususnya saat menonton televisi.
“Kepribadian anak bisa dipengaruhi oleh apa yang dilihat maupun didengarnya. Mari kita tegakan disiplin pada anak tentang apa-apa yang menjadi komsumsinya. Baik itu tayangan maupun bacaan. Masa depan bangsa ada di tangan mereka,” lanjut Bupati.
Sebagai lembaga independen, KPID dapat mewakili kepentingan masyarakat akan kepentingan penyiaran. Untuk itu kata Bupati Aswadin, masyarakat yang diikutkan ini, seyogyanya menyebarkan ke sesama masyarakat lain yang belum sempat mengikuti. Perlu disampaikan bahwa keberadaan KPID dalam menyongsong kehidupan bangsa yang lebih baik lewat perannya itu. “Kepedulian dan dampak penyiaran harus didampingi secara serius dan berkelanjutan. Tentunya dengan peran serta masyarakat dengan KPID itu sendiri,” tutup Bupati.
Kegiatan literasi media itu juga mengundang para wartawan, hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Setdakab Sigi, Moch Fachri Labalado STTP MSi. Dia mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan yang merupakan model dari pemerintahan modern dianggap akan banyak membantu perkembangan kemajuan Pemkab Sigi. “Pers itu sangat besar kontribusinya kepada pemerintahan. Pemerintah bisa berkembang dengan pesat jika ada media. Contohnya saja, apa-apa capaian yang dilakukan pemkab bisa diketahui dengan kekuatan media yang berkembang. Namun tentu saja harus dengan kode etik berlaku,” tuturnya seperti ditulis radar sulteng.
Pemkab Sigi, kata Fachri, secara resmi mengundang 7 media resmi yang eksis dalam mengawal perkembangan Pemkab Sigi. Literasi media, kata dia, penting untuk diikuti mengingat manfaat yang didapat sebagai pegangan bagi wartawan. Tujuan dasar literasi media adalah mengajar khalayak dan pengguna media untuk menganalisis pesan yang disampaikan oleh media massa. Dalam hal menganalisis, kata Fachri itu diperuntukan kepada masyarakat. Namun demikian hal ini penting juga diketahui oleh wartawan.
Menganalisis berarti mempertimbangkan tujuannya. Yang dipertimbangkan adalah tujuan komersil dan politik dibalik suatu citra atau pesan media. Selain itu, meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan atau ide yang diimplikasikan oleh pesan atau citra itu. ”Media massa merupakan salah satu kekuatan yang sangat mempengaruhi umat manusia di abad 21. Media ada di sekeliling kita, media mendominasi kehidupan kita dan bahkan mempengaruhi emosi serta pertimbangan kita. Maka kita harus banyak belajar untuk manfaat dari apa yang kita dapatkan dari media itu,” tutupnya. Red
Makassar – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) Rusdin Tompo mengingatkan agar pengelola televisi kabel tidak melayani politikus yang menawarkan janji.
”Pengelola tv kabel tidak boleh tergiur pada tawaran para kandidat kepala daerah yang hendak memberikan biaya berlangganan gratis TV kabel sebagai salah satu jualan politiknya,” kata Rusdin di Makassar, kemarin. Menurut dia, apabila itu tidak diindahkan, bisa saja hal tersebut dianggap pelanggaran Pilkada yang dapat dimasukkan sebagai praktik money politics gaya baru.
Akibatnya, lanjut dia, tentu akan merepotkan dan menyeret pengelola TV kabel ke persoalan ranah politik. Dia mengatakan, pemanfaatan TV kabel dalam pelaksanaan Pilkada berada di bawah kewenangan KPID. Karena itu koordinasi antar lembaga perlu agar masing-masing pihak saling menghargai kewenangan masing-masing. ”Jadi, jika TV kabel melaksanakan debat secara live, maka ini masuk kategori produksi siaran yang sejauh ini tidak dibolehkan,” katanya kepada antara.
Alasannya, TV kabel perlu dipahami sebagai lembaga penyiaran yang hanya menyelenggaran redistribusi siaran. Secara umum, lanjut Rusdin, KPID memahami kesulitan warga Palopo dan daerah-daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada, tapi tidak memiliki TV swasta lokal di daerahnya.
Karena itulah diperlukan koordinasi, bukan hanya antara KPU Palopo dengan KPID, tapi juga dengan KPU-KPU lain yang akan menyelenggarakan pilkada dalam waktu dekat ini. ”Karena itu, perlu koordinasi yang baik, sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi tidak tercoreng dengan adanya sejumlah pelanggaran di lapangan,” katanya. Red
Curup – Siaran televisi dan radio secara tak langsung memberikan pengaruh besar dalam sebuah interaksi sosial masyarakat. Terlebih lagi media penyiaran audio dan visual terus berkembang pesat. Banyak hal bermanfaat yang bisa didapat masyrakat dari kehadiran media.
Namun begitu pula sebaliknya, ada dampak negatif jika mendapat sajian yang salah. Jika selama ini masyarakat mengenal dewan pers untuk mengawasi sajian oleh media cetak, perlu diketahui juga bagian yang mengawasi sajian oleh media audio visual, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Untuk menjaring keluhan masyarakat mengenai sebuah siaran yang dinilai tak layak, KPI Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu membuka lebar pintu pengaduan. Bagi masyarakat yang mungkin melihat atau mendengar sebuah siaran dari media audio visual yang dinilai tak layak alias tak mendidik, dapat segera mengadukannya ke KPID Provinsi Bengkulu. Caranya gampang, masyarakat dapat menghubungi call centre KPID Bengkulu ke nomor 08117321010 atau kirimkan keluhan ke email dengan alamat: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Ini terungkap dalam sosialisasi peran media penyiaran dan peran fungsi KPID yang digelar di Hotel Griya Anggita Curup, Kamis, 16 Mei 2013. Dalam kegiatan yang diikuti peserta perwakilan radio, pemerintah melalui instansi terkait, ormas, mahasiswa dan pelajar se Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini, Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, SE mengingatkan agar lebih masyarakat dalam memilih program acara radio maupun telivisi, khususnya bagi anak-anak. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan masukan dan mengawsi terhadap siaran sebuah media.
“Media informasi sangat besar pengarunya dalam kehidupan bermasyarakat. Satu sisi bermanfaat, namun jika tidak cerdas dapat negatif. Laporkan ke kami jika menilai sebuah siara tidak layak atau tidak mendidik atau bahkan merusak pendidikan,” ungkap Fajri.
Seperti apa siaran yang dimaksud? Fajri menjelaskan, media penyiaran selalu berpedoman pada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diantaranya, perhormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan.
“Peraturan KPI nomor 1 tahun 2012 memuat materi atau kriteria yang melanggar seperti kekerasan, pornografi atau pornoaksi atau yang dinilai tidak mencerdaskan masyarakat. Media penyiaran sudah sangat banyak di Indonesia hingga daerah. Peran kami, untuk memantau agar penyiaran tetap memperhatikan norma yang ada,” pungkas Fajri.
Dalam kesempatan itu, Fajri Ansori juga didampingi komisioner KPID lainnya seperti Kencanawati, Irwa Riza Yuli Astuty, dan Sekretaris KPID, Drs. Sulaiman Segonang. Dalam kegiatan tersebut, KPID juga mensosialisasikan peran media penyiaran dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan usaha. Red
Lampung - Radio Gema Lestari (RGLFM) merupakan nama sebuah radio komunitas di wilayah Lampung Selatan. Radio yang dibentuk 9 tahun lalu itu salah satu fokus siarannya adalah mengkampanyekan anti korupsi.
"Biasanya diselipkan disela-sela siaran mengenai anti korupsi oleh penyiarnya," kata Ketua RGLFM, Agus Guntoro, kepada detik.com di kantor RGLFM, Pasawaran, Lampung Selatan, Rabu (15/5/2013).
Menurut Agus, melalui radio, KGLFM dapat menyampaikan pesan kepada komunitasnya mengenai apa saja yang terkait dengan korupsi. Termasuk bagaimana melakukan pencegahan dan menghindari perilaku-perilaku yang menjurus pada korupsi.
"Kita menyampaikan kepada pendengar dengan kata-kata sederhana dan mudah dimengerti, karena mayoritas mereka disini adalah petani," ujarnya.
Radio yang beralamat di kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pasawaran tersebut dibiayai dari swadaya kelompok tani di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Hanura, Desa Cilimus, dan Desa Hurun. Biaya yang sangat minim membuat penyiar dan staf RGLFM secara umum harus mau bekerja sukarela atau tanpa bayaran.
"Setiap keluarga di tiga desa itu iuran Rp 25 ribu pertahun, ada sekitar 400 petani. Cuma cukup buat listrik sama peralatan saja, saya dan teman-teman sebagai volunter, karena itu kita pada punya pekerjaan sampingan," ungkap Agus.
Agus mengatakan, RGLFM pada dasarnya menyiarkan informasi seputar dunia pertanian dan program-program di tiga desa tersebut. Informasi mengenai pemberantasan korupsi merupakan suatu improvisasi dari program-program yang pernah ada sebelumnya. "Kita juga ada musik, masyarakat bisa request lagu, kirim-kirim salam," lanjutnya.
Butuh sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan roda empat dari kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Pasawaran. Letaknya yang cukup pelosok, membuat akses jalan kesana sebagian masih belum di aspal. Red
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Badrussalam
Sangat bagus, semoga kartun2 bermanfaat seperti ini yg menggambarkan kebajikan moral dan semangat perjuangan menggapai impian bisa tayang lg seperti dulu, aamiin