Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sedang merekrut sepuluh orang analis siaran media untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan. Jika selama ini, KPID bekerja dengan mengandalkan aduan dari publik, namun kedepan KPID lebih banyak bekerja berdasarkan catatan yang diberikan oleh para analis siaran.

Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki balai monitoring yang  akan menjadi data base dalam melakukan pengawasan kepada seluruh media.  Balai monitoring merupakan alat untuk memantau isi siaran media sepanjang hari. Kabar baiknya, balai monitoring tersebut rencananya akan diberikan oleh pemerintah pusat pada pertengahan tahun ini.

”Kami akan memiliki data semuanya dari detik ke detik tanpa terlewati. Kami memiliki pemantau satu TV satu orang dengan bermodalkan UU Penyiaran dan P3SPS KPI 2012. Jika ada media yang melanggar aturan, dia sendiri yang akan memberikan catatan” katanya dilansir dari Global FM Lombok.

Secara lebih rinci Badrun mengatakan, sekitar tujuh sampai sepuluh layar monitor akan memantau seluruh stasiun televisi di NTB. Balai monitoring itu juga dilengkapi dengan komputer editing untuk menunjang pekerjaan para analis. Aktifitas para analis hanya menonton dan menganalisa isi siaran televisi. Sementara pemantau siaran radio akan dibebankan kepada para analis yang bekerja berdasarkan shif.

”Selama ini, ketika ada aduan dari publik, kemudian kami minta rekaman isi siaran pelanggaran itu dari media bersangkutan. Dengan adanya balai monitoring ini, media tidak bisa berkilah. Begitu ada aduan dari publik, alat buktinya kami punya. Balai monitoring ini merupakan hibah dari pusat. Hanya 15 KPID di Indonesia yang diberikan, termasuk di NTB” kata Badrun. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.