Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meminta lembaga penyiaran di Pulau Dewata mulai 16 April 2013 untuk menghentikan siaran yang “berbau” kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Yang sudah telanjur menyiarkan materi kampanye, tolong dihentikan. Mohon bersabar dulu kalau ada yang ingin menayangkan iklan, video klip, atau format iklan lain sampai mulai masa kampanye 28 April,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana saat sosialisasi aturan penyiaraan Pilkada Bali, Selasa (16/4/2013).

Ia menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan, yang dapat dikategorikan siaran kampanye jika memenuhi tiga unsur, yakni berisi visi-misi, nomor pasangan calon, dan atribut atau gambar pasangan calon.

“Kalaupun ternyata yang sudah ditayangkan di stasiun televisi dan radio itu tidak memenuhi unsur kampanye, kami minta kepada lembaga penyiaran agar membuka kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon,” ucapnya pada acara yang dihadiri perwakilan dari stasiun radio, televisi, dan media cetak di Bali seperti yang ditulis antara.

Suarsana menambahkan, sesuai dengan isi keputusan bersama yang telah ditetapkan antara KPID Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, lembaga penyiaran wajib bersikap adil, profesional, dalam siaran informasi kampanye untuk peserta pemilu.

“Media penyiaran tidak boleh memblok waktu untuk salah satu pasangan calon. Memang di masa ‘abu-abu’ saat ini atau sebelum resmi masa kampanye, kami belum bisa secara tegas menjalankan isi dari keputusan bersama. Namun, media penyiaran tetap mematuhi ketentuan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.

Nanti kalau sudah masa kampanye dimulai, ujar dia, maka KPID Bali akan benar-benar mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai isi keputusan bersama, mulai dari teguran tertulis, penghentian siaran sementara, penghentian siaran secara permanen, bahkan hingga pencabutan izin lembaga penyiaran.

Durasi penayangan iklan kampanye di televisi, jelas dia, setiap peserta pilkada secara kumulatif hanya boleh maksimal 10 spot berdurasi paling lama 30 detik dalam sehari selama kampanye.

“Sedangan untuk pemasangan iklan kampanye di radio, setiap peserta pilkada secara kumulatif sama juga 10 spot berdurasi maksimal 60 puluh detik dalam sehari,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jika ternyata salah satu pasangan calon kemampuan memasang iklannya tidak sampai 10 spot, itu tidak masalah. Tetapi, tidak boleh spot sisa tersebut digunakan oleh pasangan lainnya yang sudah 10 spot.

“Kami harapkan semua lembaga penyiaran dapat elegan memenuhi ketentuan ini untuk menjaga kondusifitas Bali. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kedamaian di sini,” katanya.

Sementara Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengharapkan lembaga penyiaran dapat memenuhi ketentuan yang ada dan memberikan kesetaraan bagi setiap pasangan calon.

“Dalam masa-masa seperti sekarang sebelum kampanye dimulai, KPU memberikan keleluasaan kepada masing-masing kandidat hanya sebatas sosialisasi. Jika terlalu tegas menerapkan aturan tidak boleh kandidat mempromosikan diri pada masyarakat sebelum masa kampanye, kami kira akibatnya justru menjadikan masyarakat tidak semua mengenal calonnya karena masa kampanye hanya 14 hari,” ucap Lanang seperti ditulis antara.

Di Bali jumlah lembaga penyiaran secara keseluruhan yakni 74 stasiun radio, lima televisi lokal, dan 11 stasiun televisi nasional. Red

Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendesak agar semua lembaga penyiaran televisi berjaringan segera merealisasikan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) dalam program siarannya.

Ketua KPID Maluku M Azis Tunny mengatakan, realisasi SSJ akan memberikan manfaat positif bagi daerah karena mewajibkan lembaga penyiaran televisi menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran dalam satu hari. Karena itu, pihaknya mendesak semua lembaga penyiaran televisi yang bersiaran di Maluku segera merealisasikan SSJ.

"Intisari dari pelaksanaan SSJ adalah desentralisasi penyiaran. Artinya, isi siaran harus bermuatan lokal. Saya ambil contoh seperti siaran TVRI. Pada jam tertentu siaran TVRI nasional diganti dengan siaran TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara. Hal ini juga harus dilakukan stasiun televisi swasta lainnya," kata Azis kepada pers di Ambon, Selasa (16/4/2013).

Menurut dia, semua produksi siaran yang tadinya tersentralisasi di pusat harus dipindahkan sebagiannya ke daerah. Ini menyangkut keberimbangan ekonomi sosial masyarakat daerah.

"Jika proses produksi siaran juga dilakukan di daerah, akan ada pemberdayaan SDM dan membuka lapangan kerja," ujarnya.

Dikatakan Azis, secara filosofis, pengaturan SSJ yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengakomodasikan konsep desentralisasi ekonomi di bidang media dan pengelolaan ranah publik berbasis kepentingan komunitas di daerah. Dalam semangat SSJ, kata Azis, terkandung semangat mengakomodasi prinsip-prinsip utama demokratisasi penyiaran, yakni otonomi publik, keberagaman konten, dan keberagaman kepemilikan.

"Selama ini daerah hanya dilihat sebagai pasar bisnis media penyiaran. Padahal, siaran televisi nasional menggunakan spektrum frekuensi, kekayaan publik yang berdimensi lokalitas geografis dan demografis. Surplus ekonomi dalam bisnis media penyiaran hanya dinikmati para pebisnis Ibu Kota. Dengan SSJ, maka lembaga penyiaran televisi akhirnya harus berbadan hukum lokal, pemiliknya ada orang lokal, dan isi siarannya juga memiliki konten lokal minimal 10 persen dari total siaran sehari," kata Azis seperti ditulis kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, jurnalis televisi berjaringan di daerah yang tadinya berstatus sebagai stringer atau kontributor di daerah, bisa diangkat menjadi koresponden atau wartawan penuh.

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Perizinan KPID Maluku, Wahyudi Mirahadi Sanaky, mengatakan, jumlah televisi berjaringan di Maluku yang saat ini tengah memproses izinnya melalui KPID Maluku sebanyak sepuluh lembaga penyiaran, yakni RCTI, SCTV, MetroTV, Indosiar, ANTV, TVOne, TransTV, Trans7, MNCTV dan GlobalTV. Sebagian dari lembaga penyiaran televisi tersebut telah memperoleh Izin Prinsip, sisanya masih dalam proses menuju pembahasan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika, KPI Pusat, dan KPID Maluku.

Dari sepuluh lembaga penyiaran televisi berjaringan ini, ungkap Wahyudi, baru TransTV dan Trans7 yang tergabung dalam grup Trans Corp yang telah memulai realisasi SSJ di Maluku dengan membangun kantor dan studio, serta merekrut putra daerah yang akan bekerja di bidang penyiaran.

"Kami telah menyurati lembaga penyiaran lainnya dan bila dalam waktu tiga bulan ke depan sejak dikeluarkannya surat KPID Maluku ini, kami akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan siaran konten lokal di semua televisi berjaringan di Maluku," ujarnya. Red

Mataram -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali menegur puluhan radio dan TV yang menyiarkan kampanye calon kepala daerah di luar jadwal kampanye. Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, hingga saat ini ada 16 radio dan TV di NTB ditegur. KPID mengancam akan menghentikan program radio dan TV jika tetap menyiarkan kampanye calon setelah dua kali dilakukan teguran tertulis.

”Sampai hari ini KPID sudah mengeluarkan sekitar enam peringatan tertulis dan akan bertambah sepuluh. Sekitar 16 pernyataan tertulis kepada media elektronik, karena memang kampanye ini sudah sangat massiv diluar masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” terang Badrun AM seperti dikutip KBR68H, pekan lalu.

Ketua KPID NTB Badrun AM menambahkan, lembaga penyiaran di NTB dibolehkan menyiarkan kampanye calon kepala daerah mulai tanggal 26 April sampai 9 Mei sesuai dengan jadwal kampanye yang diberikan KPU NTB. Red

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau gagas pembentukan Komunitas Masyarakat Cinta Siaran Indonesia. Berbagai langkah persiapan untuk mewujudkan gagasan tersebut terus dimatangkan dan ditargetkan tahun anggaran 2013 ini sudah terbentuk.

Anggota KPID Riau, Alnofrizal Al Pekani mengatakan, secara konsep gagasan ini sudah matang dan dampaknya akan positif. Namun untuk realisasinya, masih menunggu dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Tema besarnya Keluarga Cinta Siaran Indonesia. Nanti outputnya bisa berupa terbentuknya komunitas masyarakat yang cinta siaran indonesia," ujar Alnof saat berbincang bersama Tribun, Jumat, pekan lalu.

Dikatakan, program ini untuk memantapkan nasionalisme warga yang terdapat di daerah perbatasan, seperti Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hilir, Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Nanti dalam pelaksanannya, kita juga melibatkan masyarakat setempat. Sehingga program ini diharapkan betul-betul bisa eksis di tengah masyarakat sasaran," katanya.

Menyangkut teknis pelaksanaan, Alnof mengatakan semacam pendampingan bagi masyarakat yang ada di daerah perbatasan agar mereka tidak terpengaruh dengan siaran-siaran negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. ‎"Nanti ada juga kegiatan literasi media," tambahnya seperti dikutip tribun.

Literasi media itu semacam pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang cara yang baik mengkonsumsi media, khususnya media penyiaran televisi dan radio

‎"Di situ akan dipaparkan tentang dampak-dampak media bagi masyarakat. Contohnya, acara smackdown yang dulu pernah ditiru anak-anak dan sempat memakan korban. Kita tak mau hal-hal seperti ini terulang kembali," tambahnya.

"Intinya, kegiatan ini akan mengajak warga agar cerdas mengkonsumsi median," imbuhnya. Red

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan lembaga penyiaran (LP) di Kabupaten Jeneponto untuk tidak menawarkan iklan dan program dalam bentuk apapun kepada para kandidat calon bupati di daerah itu karena status perizinannya masih ilegal.

Bahkan, LP di kabupaten itu terancam tidak bisa berpartisipasi dalam semua tahapan pemilukada Jeneponto, akibat masalah statusnya tersebut.
Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan semua LP di Jeneponto belum memenuhi syarat sebagaimana yang diwajibkan oleh UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Dalam UU itu dijelaskan, sebelum menyelenggaran penyiaran, LP terlebih dahulu wajib memiliki izin penyelenggaran penyiaran (IPP).
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini sanksinya adalah pidana,” tegas Rusdin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, pekan lalu.

Sikap tegas KPID Sulsel menurutnya, diambil karena sejauh ini LP di Jeneponto dianggap “bandel“ untuk mengurus proses perizinannya sekalipun berbagai pendekatan telah dilakukan.

Oleh sebab itu, dia meminta Balai Monitor (Balmon) dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah penertiban, termasuk langkah hukum terhadap baik radio maupun TV kabel ilegal, sesuai kewenangannya. "Ini ranah pidana yang menjadi kewenangan polisi," ujarnya.

KPID menyadari sikap tegas ini akan berdampak pada kegiatan sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU dan Panwaslu setempat, serta pasangan kandidat, yang hendak memanfaatkan media penyiaran.

Namun, lanjutnya, penegakkan hukum perlu diambil karena frekuensi merupakan ranah publik yang tidak bisa digunakan seenaknya. Apalagi, kebijakan menyangkut pemilukada sudah ditempuh, namun LP di Jeneponto tidak mengindahkannya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.