Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan program siaran TV digital ditunda setelah vonis Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Menteri Kominfo tentang siaran Digital awal Mei 2013.
"Keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran di Sulbar. Ini artinya, satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan untuk TV digital, kini dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal Sulbar," kata koordinator bidang Perizinan KPID Sulawesi Barat, Munawir Ridwan di Mamuju, Minggu .
Menurutnya, masih ada frekuensi kosong untuk siaran televisi di Mamuju, bila ada pihak yang ingin memperoleh alokasi frekuensi tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada KPID Sulbar.
Ia menjelaskan lembaga penyiaran sudah pernah mengajukan permohonan izin melalui KPID namun tidak mendapatkan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat
Munawir menyatakan, permohonan ke KPID akan diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.
"Permohonan yang masuk akan di uji publik melalui forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), kalau memenuhi syarat dan ketentuan, KPID akan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan," tambah Munawir seperti ditulis antara
Sementara itu, satu lembaga penyiaran berlangganan di provinsi, TV Kabel Manakarra, lulus tahap terakhir Evaluasi Uji Coba Siaran, pekan kemarin. Red
Makassar - Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) Sulawesi Selatan mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melayangkan protes kepada salah satu stasiun televisi (Trans TV) yang menayangkan program islami, dengan pembawa acara Ustad Maulana.
Dalam protes yang diajukan ini, Permata Sulsel menuntut permintaan maaf dari Ustad Maulana dan stasiun televisi tersebut. Koordinator Permata, Al Qadri, menyebut sebuah kutipan dalam siaran televisi Islam Itu Indah pada Senin, 13 Mei 2013, yang dibawakan oleh Ustad Maulana dengan tema keluarga berencana.
"Istri itu wajib melayani suami, kecuali dalam keadaan haid. Kalau ibu tetap melayani termasuk ketika berhubungan badan dengan kondisi haid, maka akan melahirkan anak dengan penderita kusta," ujar Al Qadri, yang ditemui di ruang KPID Sulsel, Rabu, 14 Mei 2013.
Menurut dia, ucapan tersebut membuat mereka keberatan. "Artinya, Ustad Maulana menganggap kami ini lahir dari hubungan orang tua yang kotor dalam keadaan kotor. Kami hanya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Ustad Maulana dan stasiun televisi tersebut selama tujuh hari berturut-turut selama acara tersebut berlangsung," Al Qadri menjelaskan kepada tempo.com.
Al Qadri mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi bersama terkait masalah tersebut. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, pemimpin advokasi dari Yayasan Transformasi Lepra Indonesia, Dodi Tumanduk, mengatakan, jika nantinya permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pengajuan ke jalur hukum bisa saja dilakukan.
Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan, masalah akan dibahas bersama dengan pihak stasiun terkait dan akan langsung diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan langsung menyurati untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut, paling lambat itu tujuh hari setelah surat keluar. Dan apabila tidak ditanggapi, akan ada teguran yang diberikan, baik itu tulisan. Klarifikasi tersebut meminta agar nantinya Ustad Maulana lebih berhati-hati lagi dalam menyampaikannya, terutama mengenai persoalan sensitivitas di masyarakat," ujar Rusdin
Pihak Trans TV sendiri yang diwakili oleh A.Hadiansyah Lubis, Kepala Departemen Marketing PR Trans TV, mengatakan telah menerima surat tersebut. "Surat sudah kami berikan ke program terkait, tapi belum ada jawaban yang spesifik dari penanggung jawab program karena saya masih cuti," kata Hadiansyah, Senin, 20 Mei 2013. Red
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sedang merekrut sepuluh orang analis siaran media untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan. Jika selama ini, KPID bekerja dengan mengandalkan aduan dari publik, namun kedepan KPID lebih banyak bekerja berdasarkan catatan yang diberikan oleh para analis siaran.
Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki balai monitoring yang akan menjadi data base dalam melakukan pengawasan kepada seluruh media. Balai monitoring merupakan alat untuk memantau isi siaran media sepanjang hari. Kabar baiknya, balai monitoring tersebut rencananya akan diberikan oleh pemerintah pusat pada pertengahan tahun ini.
”Kami akan memiliki data semuanya dari detik ke detik tanpa terlewati. Kami memiliki pemantau satu TV satu orang dengan bermodalkan UU Penyiaran dan P3SPS KPI 2012. Jika ada media yang melanggar aturan, dia sendiri yang akan memberikan catatan” katanya dilansir dari Global FM Lombok.
Secara lebih rinci Badrun mengatakan, sekitar tujuh sampai sepuluh layar monitor akan memantau seluruh stasiun televisi di NTB. Balai monitoring itu juga dilengkapi dengan komputer editing untuk menunjang pekerjaan para analis. Aktifitas para analis hanya menonton dan menganalisa isi siaran televisi. Sementara pemantau siaran radio akan dibebankan kepada para analis yang bekerja berdasarkan shif.
”Selama ini, ketika ada aduan dari publik, kemudian kami minta rekaman isi siaran pelanggaran itu dari media bersangkutan. Dengan adanya balai monitoring ini, media tidak bisa berkilah. Begitu ada aduan dari publik, alat buktinya kami punya. Balai monitoring ini merupakan hibah dari pusat. Hanya 15 KPID di Indonesia yang diberikan, termasuk di NTB” kata Badrun. Red
Banjarbaru - Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 188.44/0156/KUM/2013 tertanggal 19 Maret 2013 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masa Jabatan Tahun 2011-2014, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Arsyadi, atas nama Gubernur Kalsel, secara resmi mengukuhkan Guperan Syahyar Gani sebagai PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, 10 Mei 2013, pekan lalu.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Arsyadi, ME, Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin mengingatkan kepada seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran angggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat” ujar Rudy dalam sambutan tertulisnya.
Gubernur Kalsel juga mengingatkan sebagai lembaga independen, siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya. Rudy Ariffin juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran. Sehingga kewenangan KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu. Demikian pula, apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh Rudy Ariffin mengatakan bahwa dengan keberadaan KPI, segala aspek yang terkait dengan penyiaran, diharapkan berada pada jalur yang benar, dan tidak membawa pengaruh negative terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, social, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi baik baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Di bagian akhir sambutan tertulisnya, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus merngharapkan kepada seluruh anggota KPID untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegakknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas.
Adapun anggota KPID yang di PAW oleh Drs. Guperan Syahyar Gani B, S.Pd adalah Azhar Ridhoni, S.Hi, M.AP, saat ini telah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Turut berhadir dalam kegiatan pengukuhan, Ketua KPID Provinsi Kalsel, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Para Kepala Biro Setda Provinsi Kalsel serta undangan lainnya. Red
Sigi - Bupati Sigi, Aswadin Randalembah, mengapresiasi kegiatan literasi media yang digelar oleh KPID Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Sigi, Kamis kemarin (16/5). Kegiatan literasi media itu dilangsungkan di Aula kantor BPTP Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, guru, dan beberapa SKPD di jajaran Pemkab Sigi. Kegiatan literasi media itu sendiri memiliki tujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih program yang ditayangkan oleh media, khususnya media elektronik, televisi, dan radio.
Dalam sambutannya, Bupati Aswadin menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Bupati Aswadin menaruh harapan besar kepada koordinasi yang nantinya akan dibangun antara pihak KPID dengan masyarakat Sigi. “Literasi media itu sendiri secara luas berarti menganalisa. Tentunya, yang dianalisa dalam hal ini adalah tayangan yang disuguhkan. Itu penting. Tidak boleh ada pembiaran, apabila kita menemukan tayangan yang tidak mendidik. Makanya pertemuan yang dilangsungkan ini, saya pesan untuk diikuti dengan serius,” kata Bupati.
Keberadaan media ditengah masyarakat, sangat besar pengaruhnya. Masyarakat membutuhkan informasi lewat media. Namun demikian, lanjut bupati, harus ada kontol dalam hal ini. Kontrol itu, yang mesti dibangun di masyarakat. Kontrol itu kuat pengaruhnya, maka sinergi antara masyarakat dengan pihak pengawas penyiaran dalam hal ini KPID, harus sudah dibangun. Masyarakat juga harus jadi pengawas penyiaran.
“Pergeseran nilai sudah mulai banyak terjadi. Yang besar mempengaruhi hal ini adalah semakin gencarnya teknologi dan informasi yang tidak terkontrol. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengantisipasinya,” tekan Bupati.
Manfaat media tentu juga ada. Oleh karenanya, hal ini yang harus pintar dipilih. Walaupun persepsi orang berbeda-beda, tetapi kebenaran dan kebatilan itu jauh berbeda. “Itu adalah tugas bersama untuk memilah tayangan yang ada. Mana tayangan yang mengandung dampak positif itu yang dipilih dan tayangan yang berdampak negatif harus diperangi,” tandasnya.
Sebagai bangsa yang memiliki etika, budaya dan moral, jati diri itu, kata Bupati Aswadin, harus memiliki filter. Tidak boleh mengikuti budaya yang bukan ciri khas bangsa Indonesia. Harus senantiasa menyadari hal itu. Apalagi sebagai orangtua yang punya kewajiban mendidik dan membesarkan putra putrinya, tidak boleh ada pembiaran. Makanya Bupati Aswadin menekankan kepada semua yang hadir, umumnya kepada masyarakat Sigi, agar mulai dari sekarang banyak mendampingi putra dan putrinya ketika berada di rumah, khususnya saat menonton televisi.
“Kepribadian anak bisa dipengaruhi oleh apa yang dilihat maupun didengarnya. Mari kita tegakan disiplin pada anak tentang apa-apa yang menjadi komsumsinya. Baik itu tayangan maupun bacaan. Masa depan bangsa ada di tangan mereka,” lanjut Bupati.
Sebagai lembaga independen, KPID dapat mewakili kepentingan masyarakat akan kepentingan penyiaran. Untuk itu kata Bupati Aswadin, masyarakat yang diikutkan ini, seyogyanya menyebarkan ke sesama masyarakat lain yang belum sempat mengikuti. Perlu disampaikan bahwa keberadaan KPID dalam menyongsong kehidupan bangsa yang lebih baik lewat perannya itu. “Kepedulian dan dampak penyiaran harus didampingi secara serius dan berkelanjutan. Tentunya dengan peran serta masyarakat dengan KPID itu sendiri,” tutup Bupati.
Kegiatan literasi media itu juga mengundang para wartawan, hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Setdakab Sigi, Moch Fachri Labalado STTP MSi. Dia mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan yang merupakan model dari pemerintahan modern dianggap akan banyak membantu perkembangan kemajuan Pemkab Sigi. “Pers itu sangat besar kontribusinya kepada pemerintahan. Pemerintah bisa berkembang dengan pesat jika ada media. Contohnya saja, apa-apa capaian yang dilakukan pemkab bisa diketahui dengan kekuatan media yang berkembang. Namun tentu saja harus dengan kode etik berlaku,” tuturnya seperti ditulis radar sulteng.
Pemkab Sigi, kata Fachri, secara resmi mengundang 7 media resmi yang eksis dalam mengawal perkembangan Pemkab Sigi. Literasi media, kata dia, penting untuk diikuti mengingat manfaat yang didapat sebagai pegangan bagi wartawan. Tujuan dasar literasi media adalah mengajar khalayak dan pengguna media untuk menganalisis pesan yang disampaikan oleh media massa. Dalam hal menganalisis, kata Fachri itu diperuntukan kepada masyarakat. Namun demikian hal ini penting juga diketahui oleh wartawan.
Menganalisis berarti mempertimbangkan tujuannya. Yang dipertimbangkan adalah tujuan komersil dan politik dibalik suatu citra atau pesan media. Selain itu, meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan atau ide yang diimplikasikan oleh pesan atau citra itu. ”Media massa merupakan salah satu kekuatan yang sangat mempengaruhi umat manusia di abad 21. Media ada di sekeliling kita, media mendominasi kehidupan kita dan bahkan mempengaruhi emosi serta pertimbangan kita. Maka kita harus banyak belajar untuk manfaat dari apa yang kita dapatkan dari media itu,” tutupnya. Red
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.