Banjarbaru - Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 188.44/0156/KUM/2013 tertanggal 19 Maret 2013 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masa Jabatan Tahun 2011-2014, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Arsyadi, atas nama Gubernur Kalsel, secara resmi mengukuhkan Guperan Syahyar Gani sebagai PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, 10 Mei 2013, pekan lalu.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Arsyadi, ME, Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin mengingatkan kepada seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran angggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat” ujar Rudy dalam sambutan tertulisnya.
Gubernur Kalsel juga mengingatkan sebagai lembaga independen, siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya. Rudy Ariffin juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran. Sehingga kewenangan KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu. Demikian pula, apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh Rudy Ariffin mengatakan bahwa dengan keberadaan KPI, segala aspek yang terkait dengan penyiaran, diharapkan berada pada jalur yang benar, dan tidak membawa pengaruh negative terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, social, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi baik baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Di bagian akhir sambutan tertulisnya, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus merngharapkan kepada seluruh anggota KPID untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegakknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas.
Adapun anggota KPID yang di PAW oleh Drs. Guperan Syahyar Gani B, S.Pd adalah Azhar Ridhoni, S.Hi, M.AP, saat ini telah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Turut berhadir dalam kegiatan pengukuhan, Ketua KPID Provinsi Kalsel, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Para Kepala Biro Setda Provinsi Kalsel serta undangan lainnya. Red
PAW KPID Kalsel Dikukuhkan
- Detail
- Dilihat: 4784