Medan - Materi Siaran kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di lembaga penyiaran, tidak diperkenankan memuat hinaan dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut  nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013. Mengatur hal tersebut, seperti disampaikan dalam Bab III tentang Siaran Kampanye Bagian Pertama pasal 5.

Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.

"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tirbunnews.com.

 

Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

 

Surabaya - Peserta Seminar Nasional dengan tema “Menegakkan Hak Publik atas Kemanfaatan Media” di Universitas Airlangga Surabaya, meminta dibuatkan aturan yang lebih ketat untuk tayangan anak. Aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tayangan-tayangan anak yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, sebagian besar peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, santri dari 4 (empat) daerah di provinsi Jawa Timur, dan masyarakat umum, menanyakan tentang pengawasan iklan dan bentuk sanksi yang diberikan KPI yang kedapatan melanggar aturan. Peserta mengharapkan peraturan mengenai iklan lebih ketat lagi karena yang dicantumkan di P3 dan SPS tahun 2012 itu telah sesuai dengan PP No. 50 tahun 2005.

Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, menjelaskan aturan mengenai iklan sudah diatur secara ketat di P3 dan SPS tahun 2012.

Rencananya, kegitan ini akan dilanjutkan lagi di sejumlah daerah dengan target peserta dari mahasiswa dan santri yang diharapkan nantinya terbentuk kesadaran dari masyarakat bahwa frekuensi itu milik publik sehingga sepatutnya digunakan untuk kemaslahatan publik.

Acara yang dibuka oleh H. Shonhaji Sholeh, Wakil Ketua PWNU Jatim ini menghadirkan pembicara Redi Panuju, Dosen Komunikasi FIKOM Univ. Dr. Soetomo, Priyatmoko, Dosen Dept. Ilmu Politik FISIP Unair, H. Azzam Hairuman dari FP2M. Adapun moderator acara yang diinisiasi Centre for LEAD bekerjasama dengan Yayasan TIFA, FP2M (Forum Pesantren Pemerhati Media), FISIP Universitas Airlangga, KPID Jatim adalah Doni Arif Maulana dari KPID Jatim. Red

Semarang - Media elektronik rawan dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu calon dalam Pilgub Jateng 2013. Tanpa ada regulasi yang mengatur, pemberitaan tentang calon tertentu bisa lebih besar dibanding rival-rivalnya.

Hal ini dikatakan Ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto. Menurutnya, potensi keberpihakan media sangat besar karena terdpat celah regulasi. "Yang diatur hanya porsi iklan komersial. Kalau program pemberitaan tidak ada aturannya, makanya kami tidak bisa apa-apa, hanya bisa menghimbau," katanya, dalam diskusi "Peran Media Elektronik dalam Pilkada" di Hotel Quest Semarang, Senin (4/2).

Iklan komersial sesuai regulasi, ditetapkan 20 persen dari total tayangan. Jika sebuah TV mengudara 24 jam, maka maksimal boleh menayangkan iklan sekitar 4,8 jam. Iklan kampanye, masuk dalam porsi iklan komersial itu. "Kalau ini ada aturannya, harus sama porsinya. Jadi kalau calonnya lima, ya 4,8 jam jatah iklan itu dibagi lima," jelasnya seperti dikutip suaramerdeka.com.

Kekhawatiran Budi memang beralasan. Sebab menurut Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip Turnomo Raharjo, saat ini sulit mengharapkan independensi media. Hal ini karena ada pemilik media yang menjadi pemimpin partai atau menjalin kerjasama bisnis dengan orang partai politik. Dengan punya kepentingan, maka pemilik media akan mengintervensi wartawan dalam mencari berita yang menguntungkan calon tertentu.

"Maka independensi wartawan itu omong kosong. Karena di negara ini wartawan bukan profesi melainkan pekerja biasa, buruh yang harus menurut pada pimpinan," tegasnya.

Namun soal keberpihakan menurut Anggota Komisi A DPRD Jateng Pradjoko Haryanto tak cuma dikarenakan intervensi pemilik media. "Wartawannya sendiri juga punya kedekatan dengan kelompok atau politikus tertentu," katanya.

Meski demikian, Prajoko tetap berharap media elektronik mampu memberi porsi yang sama dalam pemberitaan Pilgub. Dengan menghindari keberpihakan dan diskriminasi terhadap calon tertentu, maka tercipta situasi kondusif selama pemilu. Red

Jakarta – KPID Jawa Timur (Jatim) berancang-ancang melakukan proses rekruitmen calon Komisioner KPID Jatim periode 2013 – 2016 sebelum berakhirnya masa bakti Komisioner KPID periode 2010 – 2013.  Hal ini disampaikan Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto, disela-sela konsultasi dengan KPI Pusat, Senin Sore, 4 Februari 2013.

“Kami sudah menyampaikan ke DPRD dan Gubernur sejak Januari lalu tentang masa jabatan kami yang akan habis pada 6 Juli mendatang. Kami sudah siap-siap proses jika DPRD memberi lampu hijau. Kita sedang menunggu surat resmi dari DPRD,” kata Fajar kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagijo yang didampingi Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komunikasi KPID Jatim, Suko, menanyakan beberapa pasal yang ada dalam aturan terkait proses perekrutan seperti soal surat dukungan dari masyarakat, soal tes tertulis dan mengenai batasan usia bagi pelamar. “Ada kebingungan mengenai surat dukungan masyarakat. Masyarakat yang mana dan seperti apa yang dimaksud,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mochamad Riyanto menjelaskan, surat dukungan bisa dilakukan secara personal dan kelompok dengan tolak ukur kapabilitas dan kualitas calon yang dimaksud. Terkait umur tidak ada batasan karena menyangkut hak asasi manusia (HAM). “Soal perlu tidaknya tes tertulis, hal ini tergantung dari DPRD. Kalau di KPI Pusat tes itu tidak ada,” katanya.

Riyanto menyarankan proses seleksi juga mempertimbangkan aspek keahlian yang dibutuhkan KPID seperti ahli hukum, komunikasi, teknis dan aspek keahlian lainnya. Aspek ini penting untuk keberimbangan.

Azimah Soebagijo menambahkan, persoalan rekruitmen KPI dan KPID telah dijelaskan dalam buku pedoman perekrutan. Namun demikian, kewenangan untuk memilih Anggota KPID semuanya ada ditangan DPRD. “Pedoman tersebut bukan harga mati, kebijakan itu ada di mereka. Pedoman yang kita buat untuk mempermudah dan membantu prosesi tersebut,” paparnya.

Dalam kunjungan itu turut hadir beberapa Komisioner dan Kepala Sekretariat KPID Jatim. Red

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur kembali mencekal enam lagu bergenre dangdut koplo. Pencekalan dilakukan karena liriknya dianggap menebar unsur pornografi.

Enam lagu yang dicekal adalah Kebelet 1, Kebelet 2, Roti Kempit, Njaluk Dikeloni, Jhancuk dan Durian Pecah Tengah.

“Sifatnya bukan mencekal, melainkan menghimbau pada media televisi maupun radio agar tak lagi memutarkan maupun menayangkan lagu yang sudah kami sebutkan, karena liriknya dianggap berbau porno dan dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat khususnya anak-anak,” ungkap Fajar Arifianto Isnugroho, Ketua KPID Jawa Timur, saat dihubungi cek dan ricek melalui telepon.

Fajar menegaskan akan melayangkan surat peringatan bagi media yang masih nekad menayangkannya. “Kami sudah mensosialisasikan ini di beberapa media televisi maupun radio. Jika masih ada yang melanggar kita akan langsung peringatkan,” tegasnya.

Fajar mengaku telah berkoordinasi dengan KPI pusat terkait pencekalan ini. “Kami sudah mengirimkan surat ke KPI pusat tentang masalah ini. Namun masalah akan diberlakukan ke seluruh Indonesia itu tergantung keputusan KPI pusat saja,” tandasnya.

Tahun lalu KPID Jawa Timur juga mencekal enam lagu yakni Iwak Peyek, Hamil Duluan, Lubang Buaya, Watu Cilik, Pengin Dibolongi dan Mobil Bergoyang dengan alasan serupa. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.