Medan - Materi Siaran kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di lembaga penyiaran, tidak diperkenankan memuat hinaan dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut  nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013. Mengatur hal tersebut, seperti disampaikan dalam Bab III tentang Siaran Kampanye Bagian Pertama pasal 5.

Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.

"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tirbunnews.com.

 

Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.