altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan penambahan kanal televisi untuk wilayah layanan siaran Solo. Selama ini, kanal yang disediakan untuk Solo harus berbagi dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Padahal keduanya berbeda secara hukum dan administratif.

“Selama ini, hak masyarakat Solo tidak terakomodir karena kanal yang disediakan lebih banyak dipakai pemohon dari Yogya. Kami harap ada penambahan kanal televisi untuk wilayah layanan Solo,” kata Anggota KPID Jateng bidang Perizinan, Farhan Hilmie, kepada kpi.go.id disela-sela kunjungannye ke kantor KPI Pusat, Jumat, 12 Oktober 2012.

Wilayah layanan siaran Solo meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri. “Ada enam kabupaten yang masuk dalam wilayah layanan Solo. Jumlah yang disediakan tidak mencukupi dengan kebutuhan yang ada. Karena itu, kami harap ada penambahan 5 kanal untuk siaran televisi di wilayah Solo,” pinta Farhan.

Menurut catatan KPID, pemohon izin siaran televisi di wilayah Solo, Jateng, sama sekali tidak menggunakan kanal yang sesuai peruntuknya. Kanal yang digunakan mereka untuk siaran televisi meminjam kanal-kanal diluar itu seperti Temanggung, Magelang, dan Salatiga. Adapun ketersediaan kanal untuk radio, menurut Farhan tidak ada masalah. “Kami berharap ini menjadi perhatian dan segera dicarikan jalan keluarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Farhan menyampaikan hampir semua kabupaten dan kota di Jateng memiliki radio publik lokal. Dari 32 kabupaten dan kota, hanya satu yang belum melakukan proses permohon izin radio publik lokal yakni Boyolali. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.