Surabaya - Peserta Seminar Nasional dengan tema “Menegakkan Hak Publik atas Kemanfaatan Media” di Universitas Airlangga Surabaya, meminta dibuatkan aturan yang lebih ketat untuk tayangan anak. Aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tayangan-tayangan anak yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, sebagian besar peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, santri dari 4 (empat) daerah di provinsi Jawa Timur, dan masyarakat umum, menanyakan tentang pengawasan iklan dan bentuk sanksi yang diberikan KPI yang kedapatan melanggar aturan. Peserta mengharapkan peraturan mengenai iklan lebih ketat lagi karena yang dicantumkan di P3 dan SPS tahun 2012 itu telah sesuai dengan PP No. 50 tahun 2005.

Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, menjelaskan aturan mengenai iklan sudah diatur secara ketat di P3 dan SPS tahun 2012.

Rencananya, kegitan ini akan dilanjutkan lagi di sejumlah daerah dengan target peserta dari mahasiswa dan santri yang diharapkan nantinya terbentuk kesadaran dari masyarakat bahwa frekuensi itu milik publik sehingga sepatutnya digunakan untuk kemaslahatan publik.

Acara yang dibuka oleh H. Shonhaji Sholeh, Wakil Ketua PWNU Jatim ini menghadirkan pembicara Redi Panuju, Dosen Komunikasi FIKOM Univ. Dr. Soetomo, Priyatmoko, Dosen Dept. Ilmu Politik FISIP Unair, H. Azzam Hairuman dari FP2M. Adapun moderator acara yang diinisiasi Centre for LEAD bekerjasama dengan Yayasan TIFA, FP2M (Forum Pesantren Pemerhati Media), FISIP Universitas Airlangga, KPID Jatim adalah Doni Arif Maulana dari KPID Jatim. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.