Pojok Aduan
Syifa Amalia | Program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 Bab XVI yaitu : Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) • Pasal 13 “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.” • Pasal 14 (2) ”Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalamnya setiap aspek produksi siaran.” • Pasal 20 “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.” Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) • Pasal 13 (1) “Program siaran wajib menghormati dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.” • Pasal 13 (2) “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” |
Pojok Apresiasi
Andika Reza Pratama | Saya sangat Bangga, karena Telah mengizinkan Menyiarkan anime. Dengan kedepannya semoga KPI menjadi lebih baik. Saran saya Jika Sensor jangan berlebihan/tidak usah disensor. Semangat Untuk KPI, Semoga bisa menyiarkan Anime Lebih Baik Lagi |