Tgl Surat |
23 Juli 2019 |
No. Surat |
331/K/KPI/31.2/07/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
First Media saluran HBO |
Program Siaran |
“Between Worlds” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Between Worlds” yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran berlangganan First Media melalui saluran HBO pada tanggal 10 Juni 2019 mulai pukul 20.34 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita sedang melakukan aktivitas seks/persetubuhan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman khalayak dan kewajiban untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma yang dianut masyarakat. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Perlu diketahui, adegan serupa dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 57 jo. Pasal 18 huruf b atas larangan program siaran berlangganan menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan, yakni penghentian sementara. Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), penyiaran mempunyai fungsi sebagai hiburan yang sehat serta diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|