Tgl Surat

23 Juli 2019

No. Surat

329/K/KPI/31.2/07/2019

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis” 

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. 

Sebelumnya, program siaran saudara telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.