Tgl Surat |
23 Juli 2019 |
No. Surat |
327/K/KPI/31.2/07/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Criss Angel-Believe” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Criss Angel-Believe” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 16 Juni 2019 pukul 03.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang dimasukkan ke dalam kotak kaca dalam keadaan tangan dan kakinya di-gembok dan disiram dengan semen hingga kotak kaca tersebut tertutup. Saudari harus lebih berhati-hati dalam penayangan program siaran agar sesuai dengan jam tayang dan klasifikasi. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|