Tgl Surat |
23 Juli 2019 |
No. Surat |
320/K/KPI/31.2/07/2019 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Fitri” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Fitri” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 22 Juni 2019 mulai pukul 18.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang dipaksa menggali kuburan dan dicambuk oleh seorang pria. Adegan kekerasan serupa juga ditemukan pada beberapa tayangan sebelumnya yakni pada tanggal 12-19 Juni 2019. Selain itu, terdapat adegan perkelahian antar sekelompok pria pada tanggal 7-10 Juli 2019. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|