Tgl Surat |
23 Juli 2019 |
No. Surat |
328/K/KPI/31.2/07/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INEWS TV |
Program Siaran |
“Keramat” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Keramat” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 6 Juli 2019 mulai pukul 20.41 WIB. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang dirasuki sosok pocong dan pastur kepala buntung serta terjadi komunikasi antara pembawa acara dengan sosok tersebut. KPI Pusat menilai muatan ini tidak dapat ditayangkan sebagaimana yang sudah disampaikan melalui Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Adapun muatan serupa, dimana medium dirasuki sosok perempuan dan macan, juga ditemukan pada tanggal 7 Juli 2019 mulai pukul 20.41 WIB. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|