Tgl Surat

23 Juli 2019

No. Surat

322/K/KPI/31.2/07/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

Jurnalistik “Patroli”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Patroli” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 17 Juni 2019 pukul 02.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pembatasan rokok dalam program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran jurnalistik tersebut menampilkan liputan dengan muatan seorang pria sedang merokok. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (2) huruf a tentang pembatasan program siaran bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.