Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
ALICIA T. APRILIA GUNAWAN | Pada Selasa, 24 Maret 2020, Brownis, salah satu program acara di Trans TV yang tayang di siang bolong (12.30 WIB) kembali menggegerkan warganet dengan menghadirkan bintang tamu sepasang penganten anyar yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, yaitu seorang kakek berusia 57 tahun menikahi gadis berusia 16 tahun, yang kemudian dalam acara tersebut sepasang penganten ini seperti “ditanggap” oleh Ruben Onsu selaku host untuk mempraktekkan kehidupan pribadi mereka di atas ranjang saat pagi tiba. Dalam acara tersebut, terlihat semua orang tertawa, “menertawakan” aksi yang ditampilkan kakek tersebut dengan istrinya yang malu-malu dan membisu. Sungguh, seberapa lucu ini bagi mereka, hal ini seharusnya tidak patut dipertontonkan untuk publik, karena tidak sepantasnya kehidupan pribadi seseorang diumbar dan ditertawakan seperti itu di depan publik. Hiburan yang bodoh dan sangat tidak bermanfaat. Secara terang-terangan program acara Brownis telah melencengkan fungsi TV sebagai media komunikasi massa dalam memberikan kontrol dan hiburan yang sehat. Seperti yang berbunyi dalam UU No. 32 tentang Penyiaran Pasal 4 ayat (1) bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Selain itu, program acara ini juga menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan isi siaran yang tidak memberikan manfaat yang baik untuk pembentukan intelektualitas dan kemuan bangsa jika masih terus saja menyajikan hujatan-hujatan atau candaan-candaan bersifat merendahkan, karena Brownis tayang di jam-jam anak kecil sedang beristirahat di rumah setelah makan siang bersama keluarganya, apalagi di tengah wabah pandemic saat ini. Adapun untuk kasus ini tertulis dalam UU No. 32 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi: “(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. |
Pojok Apresiasi
Muhammad Fikar | Program tv pagi pagi ini sangat menginspiratif dan informatif bagi para audience. khususnya ketika di segmen Tips Oy Oy, di segmen ini hesti dan andre mempraktekkan sekaligus menginformasikan segala jenis benda yang tidak kita pikirkan akan berguna, bisa kita inovasikan dan sangat berguna bagi kita. Contohnya yaitu ketika program pagi pagi tanggal 19 Juni 2017, di segmen tips oy oy hesti dan andre mempraktekkan dan menginformasikan bagaimana cara membuat garpu dari tusuk gigi, membuat takaran gula dengan selotip, membuat mainan ikan, memeras lemon tanpa dikupas dan menyimpan perhiasan dengan selotip. Tips tersebut sangat berguna ketika kita sedang mudik dan sedang repot dijalan. Di segmen tersebut menginformasikan kita berbagai tips yang efektif ketika mudik. Program pagi pagi ini sangat bermanfaat bagi para audience, disamping menarik dari segi konsep, host dari program ini juga sangat lucu dalam membawakan acaranya. Seharusnya, Tv Swasta lain bisa mengikuti langkah dari program net tv tersebut. Karena seperti kita tahu program yang tayang saat ini kebanyakan tidak menarik dan tidak mengedukasi bagi para audience. Sangat perlu diperbanyak jenis program seperti ini agar bisa membentuk para generasi muda ke hal yang lebih positif. |