Populer
VIDEO
Pojok Aduan
20:82:c0:97db:85 - 00:00:a1:3d:a3:f0 | Selamat malam kepada Yth. Pimpinan KPI dan seluruh Warganet. Mohon maaf kepada Yth. Pimpinan KPI dan jajarannya, situs ini saya pinjam lagi untuk kepentingan "balas dendam" kepada peretas yg tidak bertanggung jawab yg telah mempromosikan ngespam Polling saluran video LGBT di website ini, sehingga orang sebelah selalu marah saat buka web ini dan gerakkannya suka ngaco setelah membaca web ini. Kami meminta maaf yang sebesar besar nya karena memikirkan kamu membuat saya dilarang tidur mulai jam 11 malam sampai jam 4.13 pagi menyebabkan masalah besar karena semalam jarang tidur sehingga besok siang rentan mengantuk yg dapat membahayakan keamanan yg sepenuhnya diuruskan ke saya. Terima kasih dan semoga pihak KPI segera menindaklanjuti tukang spam polling saluran tv setan tu karena makin lama isi tulisannya memicu saya bangkit memusuhi saluran tv yg jadi rekord polling spam yg merugikan saya. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |