Tgl Surat

23 Juli 2019

No. Surat

330/K/KPI/31.2/07/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun Radio

Prambors

Program Siaran

“Desta and Gina In The Morning”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Desta and Gina In The Morning” yang disiarkan oleh stasiun Prambors pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 09.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut terdapat perbincangan host yang bermakna asosiatif, “..dibalik celana ada boxer, dibaliknya lagi ada celana dalem, celana dalem baliknya ada marmut..”.  KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan serta memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.