Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Ardi Setiawan | - Bahwa Program Siaran “Garis Tangan The Series” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Maret 2023, memperlihatkan adegan kekerasan secara eksplisit yang dilakukan oleh pacarnya di pinggir jalan, juga beberapa perilaku tidak sopan yang dilakukan oleh seorang ayah. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin; b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan; c. menayangkan kekerasan seksual; d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan; e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; g. menampilkan adegan ciuman bibir; h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis; j. mengesankan ketelanjangan; k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau l. menampilkan kata-kata cabul; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 19 ayat (3), program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 ayat (1), program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; |
Pojok Apresiasi
Sri Budiyanti | Program acara ini bagus untuk anak mengenal profesi orang dewasa. Disampaikan dengan mudah dan jelas oleh presenternya. Dan untuk program lainnya di Hugo City Channel semua sangat mengedukasi anak dengan tetap ada unsur hiburannya. Hugo City Channel ada di Aplikasi KUGO dan parabola Ninmedia dan juga ada di YouTube. |