Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Rafel Anom Jati Buana | Pada program siaran “Siap Bos” dengan klasifikasi R13+ yang ditayangkan stasiun NET, pelanggaran ditemukan pada tanggal 19 Maret 2023 pukul 13.00 WIB episode “Menjadi Satpam” yakni adanya tampilan adegan di mana seorang komandan sedang memberi nasehat dengan serius dan di situasi yang serius namun seseorang yang dihukum malah menanggapinya dengan bercanda dan membuat candaan dari kata-kata yang dilontarkan oleh komandan.. Adegan tersebut menurut saya termasuk melanggar bab kedua tentang penggolongan program siaran pasal 37 dalam P3SPS bahwa setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc | Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb. |