Tgl Surat |
23 Januari 2014 |
No. Surat |
91/K/KPI/01/14 |
Status |
Pengurangan Durasi |
Stasiun TV |
ANTV |
Program |
Siaran “Pesbuker” |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 19 Desember 2013 mulai pukul 18.23 WIB menayangkan adegan kedua presenter yang berpelukan di lantai studio dengan jangka waktu yang panjang (± 3 menit). Program ini telah diberikan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Teguran Tertulis Pertama No. 582/K/KPI/08/11 tanggal 18 Agustus 2011 dan Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Teguran Tertulis Kedua No. 62/K/KPI/02/12 tanggal 8 Februari 2012. Selain itu program juga telah diberikan sanksi administratif penghentian sementara melalui Surat KPI Pusat Penghentian Sementara No. 424/K/KPI/07/12 tanggal 3 Juli 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 7 Januari 2014 di Kantor KPI Pusat. Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 8 Januari 2014 dan tanggal 17 Januari 2014 di kantor KPI Pusat memutuskan : KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program yang diatur dalam P3 dan SPS. |