Tgl Surat

30 Januari 2014

No. Surat

144/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program

Siaran “Trending Topics”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Trending Topics” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 17 Januari 2014 di mulai pukul 15.44 WIB.

Pada program tersebut ditayangkan secara eksplesit wajah, identitas dan wawancara seorang anak yang menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas  perlindungan anak dan kewajiban melakukan penyamaran bagi pelaku maupun korban kejahatan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 29  serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis.

Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.