Tgl Surat

30 Januari 2014

No. Surat

140a/K/KPI/01/14

Status

Edaran/Imbauan

Stasiun TV

Lembaga Penyiaran

Program

-

Deskripsi Pelanggaran

Sehubungan kembali munculnya berita tentang pernikahan Asmirandah dengan Jonas Rivano serta kabar tentang perpindahan agama, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat meminta dengan tegas agar lembaga penyiaran tidak menayangkan muatan yang berisi perbedaan pandangan / faham dalam agama tertentu, perbandingan antar agama, alasan perpindahan agama seseorang yang dapat berdampak negatif, menyudutkan salah satu pihak dan pelanggaran terhadap penghormatan hak privasi yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI tahun 2012 yaitu pasal 6, pasal 7, pasal 23 dan pasal 28 ayat 1 pada P3 dan pasal 6, pasal 7, pasal 13 dan pasal 14 SPS 2012.

 

Pada bulan Desember 2013, KPI telah mengeluarkan surat edaran agar lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan tentang siaran materi agama. Namun dalam beberapa hari terakhir, KPI menilai beberapa stasiun televisi mulai kembali mengangkat berita tersebut dengan menampilkan wawancara baik kepada pihak yang menjadi objek berita, orang tua dan tokoh-tokoh agama terkait kasus yang tengah terjadi. Di samping itu, beberapa program menyiarkan narasi yang berpotensi memojokkan pihak yang diberitakan. Perlu kami sampaikan bahwa KPI secara resmi telah menerima pengaduan dan keberatan dari pihak yang bersangkutan pada hari Rabu, 29 Januari 2014.

 

Dalam beberapa hari ke depan, KPI akan melakukan pemantauan secara intensif. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”).

 

Demikian surat edaran ini disampaikan agar dipatuhi. Terima kasih.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.