Tgl Surat

23 Januari 2014

No. Surat

45 Tahun 2014

Status

Surat Keputusan

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Perihal

Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum

Deskripsi Pelanggaran

KOMISI PENYIARAN INDONESIA

Menimbang:

a.     Bahwa KPI mempunyai wewenang menyusun, menetapkan, mengawasi pelaksanaan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran;

b.     Bahwa KPI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aduan agar masyarakat memperoleh informasi yang layak, benar, merata, adil dan seimbang;

c.     Bahwa perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umummerupakan hal yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran; dan

d.     Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umumsebagaimana disebutkan pada butir c di atas diperlukan petunjuk pelaksanaan.

 

Mengingat:

1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

 

6.    Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 25); dan

 

7.    Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/03/2012  tentang Standar Program Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 26).

          

 MEMUTUSKAN:

 Menetapkan: PETUNJUK PELAKSANAAN TERKAIT PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK,

                     SIARAN JURNALISTIK, IKLAN DAN PEMILIHAN UMUM

 

PERTAMA    :Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran  Jurnalistik, Iklan, dan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada lampiran surat keputusan ini;

         

KEDUA        :Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran  Jurnalistik, Iklan, dan Pemilihan Umumsebagaimana dimaksud pada butir pertamadigunakan sebagai panduan bagi Komisi Penyiaran Indonesia dalam melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 71 Standar Program Siaran; dan; dan

 

KETIGA       :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 



 Lampiran  

LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

No.45 TAHUN 2014 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN TERKAIT PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK, SIARAN  JURNALISTIK, IKLAN, DAN PEMILIHAN UMUM

BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam lampiran keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.    Kepentingan Publik adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat diluar kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai ranah publik di bidang penyiaran.   

2.    Siaran Pemilu adalah program siaran maupun siaran iklan yang mengandung pemberitaan kampanye, penyiaran kampanye, dan iklan kampanye, tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3.    Peserta Pemilu adalah partai politik, calon anggota DPR, perseorangan calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah memenuhi persyaratan.

4.    Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu melalui program siaran maupun siaran iklan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan pesan-pesan dari visi, misi, dan program peserta pemilu.

5.    Iklan Kampanye adalah iklan oleh semua pihak peserta pemilu dan/atau gabungan peserta pemilu dan/atau tim kampanye dan pendukungnya, serta pihak lain yang bersikap partisan atau berpihak terhadap atau menguntungkan pihak peserta pemilu dan/atau gabungan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu yang disiarkan pada masa yang telah ditetapkan.

 

BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Bagian Pertama
Tujuan

Pasal 2

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan terkait perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan dan pemilihan umum yang digunakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 3

Keputusan ini berisi petunjuk pelaksanaan dari pasal-pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan:

(1)    Perlindungan Kepentingan Publik, sebagaimana ditetapkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2);

(2)    Jurnalistik, sebagaimana ditetapkan Pasal 40 huruf a;

(3)    Siaran Iklan, sebagaimana ditetapkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2); dan

(4)    Siaran Pemilihan Umum, sebagaimana ditetapkan Pasal 71 ayat (5) dan (6).

 

 

BAB III
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK

Pasal 4

Petunjuk Pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) Standar Program Siaran Tentang Kewajiban Pemanfaatan Penyiaran Untuk Kepentingan Publik dan Tidak Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu adalah sebagai berikut:

(1)    Setiap Program Siaran di luar siaran iklan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kepentingan orang perseorangan, golongan dan/atau kelompok tertentu; dan

(2)    Program Siaran dinilaitidak memenuhi aspek kepentingan publik, apabila tujuan, jumlah siar, durasi, materi, waktu siar, dan/atau narasumber program siaran hanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang perseorangan, golongan dan/atau kelompok tertentu.

Pasal 5

Petunjuk Pelaksanaan Pasal 11 ayat (2) Standar Program Siaran Tentang Larangan Pemanfaatan untuk Kepentingan Pribadi Pemilik Lembaga Penyiaran Bersangkutan dan/atau Kelompoknya adalah sebagai berikut:

(1)    Setiap program siaran tidak boleh dimanfaatkan oleh atau untuk kepentingan pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya;

(2)    Program siaran jurnalistik yang melibatkan pemilik dan/atau kelompoknya harus memperhatikan prinsip adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk dan berpedoman pada kode etik jurnalistik;

(3)    Siaran iklan yang melibatkan pemilik dan/atau kelompoknya terkait politik dan pemilihan umum hanya dapat disiarkan pada jadwal kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau

(4)    Siaran iklan yang melibatkan pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya wajib dibayar sesuai dengan harga resmi yang berlaku dan diperlakukan sama dengan pengiklan lainnya.

 

BAB IV

NETRALITAS ISI PROGRAM SIARAN JURNALISTIK


Pasal 6

Petunjuk Pelaksanaan Pasal 40 huruf a Standar Program Siaran Tentang Prinsip Adil, Berimbang, Tidak Berpihak pada Program Siaran Jurnalistik adalah sebagai berikut:

(1)    Isi siaran jurnalistik dinilai berlaku adil apabila memberikan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua pihak yang menjadi obyek pemberitaan;

(2)    Isi siaran jurnalistikdinilai berimbang apabila memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional; dan/atau

(3)    Isi siaran jurnalistikdinilaitidak berpihak apabila memberitakan peristiwa atau fakta tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik lembaga penyiaran.

BAB V
SIARAN IKLAN DAN IKLAN KAMPANYE

Pasal 7

Petunjuk Pelaksanaan Pasal  58 ayat (1) Standar Program Siaran Tentang Kewajiban Siaran Iklan Tunduk Pada Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku adalah sebagai berikut:

(1)    Siaran iklan terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

(2)    Siaran iklan terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden juga tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

 

(3)    Siaran iklan terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau

 

(4)    Siaran iklan terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 8

Siaran iklan terkait pemilihan umum dikategorikan dan dihitung sebagai iklan niaga sesuai dengan ketentuan Pasal  58 ayat (2) Standar Program Siaran Tentang Kewajiban Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu siaran per hari.

BAB VI
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Pasal 9

Petunjuk Pelaksanaan Pasal  huruf 71 ayat (5) Standar Program Siaran Tentang Kewajiban Tunduk Pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis Tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah Yang Ditetapkan oleh Lembaga Yang Berwenang sebagai berikut:

(1)  Program Siaran terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

(2)  Program Siaran terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden juga tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

(3)  Program Siaran terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau

(4)  Program Siaran terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

Pasal 10

Petunjuk Pelaksanaan Pasal  huruf 71 ayat (6) Standar Program Siaran Tentang Kewajiban Iklan Kampanye Tunduk Pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis Tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah Yang Ditetapkan oleh Lembaga Yang Berwenang adalah sebagai berikut:

(1)  Iklan Kampanye terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

(2)  Iklan Kampanye terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden juga tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

(3)  Iklan Kampanye terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau

(4)  Iklan Kampanye terkait dengan pemilihan umum juga tunduk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF, PENANGGUNG JAWAB
DAN TATA CARA PENJATUHAN SANKSI

Pasal 11

(1)  Penjatuhan sanksi administratif, penanggungjawab dan tata cara penjatuhan sanksi mengacu kepada ketentuan yang terdapat pada Standar Program Siaran.

(2)  Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini selain ditujukan kepada program siaran juga dapat dilakukan pada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Januari 2014

 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,

 

 

 

 

 

 

DR. Judhariksawan, S.H, M.H

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.