Tgl Surat

30 Januari 2014

No. Surat

147/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans7

Program

Siaran “Ceplas-Ceplos”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Ceplas-Ceplos” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 21 Januari 2014 mulai pukul 10.45 WIB.

Pada program tersebut ditayangkan adegan berbahaya yaitu seorang talent yang mengikatkan tali tambang ke leher seorang talent lainnya dan kemudian tali tersebut ditarik beberapa kali. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak, juga menayangkan adegan menuang tepung ke bagian muka talent melalui sebuah topi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan dan penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS.

Kami mengingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran nomor 671/K/KPI/10/13 pada tanggal 18 Oktober 2013. Di dalam surat edaran tersebut telah disebutkan bahwa program siaran tidak boleh berisi adegan melempar tepung, karena adegan ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan perlindungan anak, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) Standar Progran Siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis.

Selain pelanggaran pada penayangan program di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan pada tanggal 22 Januari 2014 yaitu adegan pengeroyokan dengan cara melempari dan memukuli seorang talent.

Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.