Tgl Surat

24 Januari 2014

No. Surat

104/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Global TV

Program

"Indonesia Cerdas"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 24 Desember 2013 dimulai pukul 12.55 WIB menyiarkan secara langsung (live) menampilkan Calon Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura, yaitu : Wiranto. Pada program tersebut, Wiranto menjelaskan bahwa pasangannya (Calon Wakil Presiden), Hary Tanoesoedibjo, tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah. Pembawa acara dalam program tersebut memulai kuis dengan cara menyatakan WIN-HT dan wajib dijawab oleh pemirsa yang menelpon dengan menyebut password berupa : Bersih, Peduli, Tegas, yang merupakan tagline kampanye pasangan WIN-HT. 

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menayangkan program siaran yang dibiayai, disponsori atau menayangkan isi siaran yang tidak bersikap netral karena menguntungkan salah satu Peserta Pemilu, yaitu Partai Hanura.

KPI menilai program siaran tersebut juga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Berdasarkan catatan, program ini telah mendapatkan Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 872d/K/KPI/12/13 tertanggal 5 Desember 2013.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 11 dan Pasal 50 ayat (4) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (4).

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.