Tgl Surat

23 Januari 2014

No. Surat

90/K/KPI/01/14

Status

Pengurangan Durasi

Stasiun TV

RCTI

Program

Siaran “Dahsyat”

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 20 Desember 2013 mulai pukul 07.57 WIB menayangkan adegan presenter yang mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, serta mengeluarkan anak yang sedang menggunakan sepeda dari studio, menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis.

Program ini juga telah diberikan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Teguran Tertulis Pertama No. 230/K/KPI/V/09 tanggal 6 Mei 2009 dan Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Teguran Tertulis Kedua No. 650/K/KPI/11/10 tanggal 4 November 2010.

Selain itu, program juga telah diberikan sanksi administratif penghentian sementara melalui Surat KPI Pusat Penghentian Sementara No. 138/K/KPI/02/13 tanggal 5 Maret 2013. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2014 di Kantor KPI Pusat.

Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 8 Januari 2014 dan tanggal 17 Januari 2014 di kantor KPI Pusat memutuskan :
1. Menjatuhkan Sanksi Administratif Pengurangan Durasi Program Siaran Dahsyat selama 30 (tiga puluh) menit per hari selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan pelaksanaan sanksi administratif mulai tanggal 27 Januari 2014 hingga tanggal 29 Januari 2014.
2. Melakukan permintaan maaf melalui program kepada publik atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
KPI Pusat meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak dan norma kesopanan yang diatur dalam P3 dan SPS.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.