Pojok Aduan
Restu Cahya Apendi | Pada episode 5, program “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar Bab XVI tentang Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada pasal 30, yakni: 1) Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut: a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam, binatang, batu, dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-lain; dan/atau g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang. Pada episode 5 “Jodoh Wasiat Bapak 3” sempat terekam jelas sosok hantu yang berdarah-darah, serta bentuk yang tampak tidak lazim. Selain itu, program “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar Bab XIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan pada pasal 23, yakni: Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan; c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia; d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau e. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. Pada episode 5 “Jodoh Wasiat Bapak” sempat menampilkan juga peristiwa kekerasan. Selain itu, terdapat adegan tokoh yang disemen, setelah tokoh tersebut dibunuh. |
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc | Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb. |