Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ilham Bagus Mahendra | Dalam konten program Pagi-Pagi Ambyar Episode 16 Oktober 2022 yang ditayangkan di Trans TV ini terdapat perbuatan yang dinilai melanggar Undang - Undang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam program tersebut, pihak acara mengundang dua orang bintang tamu yang dimana topik obrolannya mengarah kepada pembahasan aib dari personal lain yang tidak diundang di acara tersebut. Bintang tamu tersebut beberapa kali juga berbicara mengenai hak privasi seseorang yang sebenarnya tidak boleh diumbar pada media penyiaran. Selain itu, juga sempat terarah obrolan yang rentan merendahkan kelompok transgender. Perbuatan yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut melanggar UU P3SPS pada Bab IX pasal 13 yang berisikan: Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. |
Pojok Apresiasi
Khuzaema | Menurut saya program ini sangat menyegarkan masyarakat. Yang dimana program ini tayang di pagi hari yang menjadi inspirasi rohani dan kalbu untuk keluarga. Pembawaan programnya yang lembut dan santai sangat menyentuh. Tema-tema yang dibawakan juga dari kehidupan sehari-hari. Program seperti ini patut di pertahankan. Terimakasih |