Tgl Surat

24/Agustus 2016

No. Surat

671/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Bioskop Trans TV: Pompeii”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Bioskop Trans TV: Pompeii” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 6 Agustus 2016 pukul 21.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan perkelahian di penjara, pertandingan menggunakan pedang, serta adegan pengeroyokan. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan demikian berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama oleh remaja. 


Perlu kami ingatkan bahwa tayangan dengan muatan adegan kekerasan hanya dapat disiarkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun kekerasan yang dimaksud juga tidak boleh secara detail dan eksplisit karena berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 80.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudari agar muatan serupa tidak terulang. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.