Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Saskia Maulida | Tayangan ini menampilkan pernikahan dini secara paksa. Hal ini melnggar UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu dramatisasi poligami pria tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan anak yakni terkait pedofilia yang diatur dalam UU No.23 tahun 2002. OLEH KARENA ITU PROGRAM INI TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DISALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. Dan saya sebagai remaja perempuan merasa program ini seperti menormalisasikan pernikahan dini kepada masyarakat apalagi hal ini sudah jelas jelas salah, jadi dengan segenap hati pihak kpi menarik izin penayangan ini |
Pojok Apresiasi
Khuzaema | Menurut saya program ini sangat menyegarkan masyarakat. Yang dimana program ini tayang di pagi hari yang menjadi inspirasi rohani dan kalbu untuk keluarga. Pembawaan programnya yang lembut dan santai sangat menyentuh. Tema-tema yang dibawakan juga dari kehidupan sehari-hari. Program seperti ini patut di pertahankan. Terimakasih |