Makassar - Lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI untuk lebih berhati-hati dan bertanggungjawab dalam menyajikan isi siarannya ke publik sepanjang hari. Kehati-hatian dan tanggungjawab untuk menjaga keamanan publik dari siaran yang berdampak buruk. Selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional.

“Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain, kekerasaan fisik dan verbal, menyiarkan program bermuatan kekerasaan, porno dan mistik pada jam tayang anak menonton televisi, melecehkan SARA, menampilkan rekontruksi kejahatan secara rinci, dan melanggar privasi,” kata Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran Yazirwan Uyun dihadapan Rapat Kerja TVRI se-Indonesia di Golden Hotel Makassar, Jumat, 27 Mei 2011.

Yazirwan mantan Dirut TVRI, mengingatkan TVRI agar`senantiasa menampilkan klasifikasi acara, tidak menampilkan darah dan luka korban dalam liputan atau pemberitaan, serta selalu berimbang dalam menyampaikan informasi apapun. Menjawab pertayaan soal tampilan telanjang dalam acara budaya masuk dalam siaran televisi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan budaya memang masih sering diperdebatkan dalam setiap kesempatan. Dalam hal ini, kita sebagai pekerja tentu bisa menilai mana yang layak ditampilkan dan mana yang tidak. Dengan begitu, jangan gunakan alasan budaya lalu televisi bisa bebas mengambil gambar-gambar tersebut,” jawabnya di depan Dirut TVRI dan semua pimpinan stasiun TVRI daerah.

Iwan menyampaikan mengapa lembaga penyiaran itu perlu diawasi karena menggunakan frekuensi milik publik yang dipinjamkan untuk sementara waktu. Ditambah lagi, penetrasi televisi yang sangat tinggi hingga 95% harus diwaspadai pengaruhnya terhadap anak-anak dan remaja. Red/RG