Sekolah P3SPS: Okta Kumala Dewi Dorong Penguatan Penyiaran untuk Lindungi Kepentingan Publik

Jakarta – Kualitas informasi yang beredar di tengah publik melalui media menjadi semakin penting di tengah perkembangan media digital, media sosial, dan teknologi Artificial Intelligence (AI). Masyarakat membutuhkan informasi yang faktual dan dapat dipercaya, sementara perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan karena tidak seluruh konten yang beredar melalui ruang digital melalui proses verifikasi dan penyaringan yang memadai.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, dalam sambutan kunci pada pembukaan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan ke-55 dengan tema “Mewujudkan Siaran yang Berkualitas bagi Publik”, Selasa, (15/9/2026). Menurutnya, penyiaran bukan sekadar industri bisnis dan hiburan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat kohesi sosial, dan menjaga kedaulatan informasi nasional.
Okta mengatakan, perkembangan media digital, media sosial, dan Artificial Intelligence/ Akal Imitasi (AI) telah semakin mengaburkan batas antara fakta, opini, propaganda, dan misinformasi. Kondisi ini menempatkan lembaga penyiaran pada posisi yang semakin penting sebagai sumber informasi yang kredibel dan hiburan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tantangan tersebut semakin kompleks ketika industri penyiaran harus berhadapan dengan persaingan platform digital global, layanan Over The Top (OTT), dan algoritma digital yang memberikan perhatian lebih besar terhadap konten yang menarik perhatian sesaat dibandingkan kualitas jangka panjang. Untuk itu, tambah Okta, Indonesia juga sedang memperkuat kerangka regulasi penyiaran agar mampu menjawab tantangan baru, termasuk pengaturan konten digital dan penggunaan AI.

Komisi I DPR telah merumuskan Perubahan Ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mencakup pengaturan konten dan platform media digital untuk ditetapkan sebagai RUU Usul inisiatif DPR. “Berdasarkan RUU, konten berbasis AI harus diberikan label oleh lembaga penyiaran dan platform digital”, ujarnya. RUU juga memuat pelarangan terhadap konten sadisme, pornografi, penyimpangan seksual, serta diskriminasi terhadap ras, etnis, agama, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas.
RUU ini merupakan ikhtiar mengisi kesenjangan regulasi dalam pengawasan dan pengaturan konten yang beredar melalui platform digital. Penguatan aturan tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang faktual, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, serta mencegah diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Okta meyakini bahwa regulasi saja tidak cukup. “Harus ada sinergi antara pemerintah, KPI, lembaga penyiaran, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ekosistem penyiaran yang sehat,” tegasnya. Dia berharap Sekolah P3SPS Angkatan ke-55 menjadi ruang penguatan pemahaman terhadap regulasi dan tanggung jawab penyiaran.

Senada dengan yang disampaikan Okta, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan tantangan terbesar lembaga penyiaran saat ini menjadi penjernih informasi bagi publik. Hasrul menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki minat dan kepentingan atas hadirnya informasi untuk kebutuhan mereka. “Namun, televisi dan radio bukan lagi satu-satunya media yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atas informasi,” terang Hasrul. Hal ini dikutip Hasrul dari hasil Survey Minat Kenyamanan dan Kepentingan (MKK) Publik yang digelar KPI Pusat di wilayah Jawa Timur.
Sementara itu Amin Shabana selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga Kepala Sekolah P3SPS mengakui, konsekuensi terbukanya seluruh saluran informasi adalah hadirnya infodemik. Amin meyakini bahwa konten lembaga penyiaran jauh lebih aman dari infodemik seperti hoaks, hate speech, ataupun disinformasi. Di satu sisi, publik pun sudah kembali menyaksikan televisi dan radio saat ingin mendapatkan informasi yang kredibel dan terpercaya.

Terkait proses pembaruan regulasi penyiaran, KPI siap mengawal dinamika pembahasan RUU Penyiaran. Menurutnya, perubahan regulasi harus tetap mengedepankan kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kualitas isi siaran, serta perkembangan teknologi dan ekosistem media sebagai bagian penting dalam arah kebijakan penyiaran. Kesiapan tersebut juga menjadi upaya KPI memastikan pengalaman dan perspektif pengawasan penyiaran dapat menjadi masukan dalam proses pembaruan regulasi.
Turut hadir dalam pembukaan Sekolah P3SPS, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Amin Shabana, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Tulus Santoso, Koordinator Bidang Kelembagaan Aliyah, anggota bidang kelembagaan Andi Sukmono dan Fuji Samantha, anggota Bidang PKPS Widhie Kurniawan, serta Sekretaris KPI Pusat Rhina Anita.