Streaming Kaburkan Batas Penyiaran, KPI Siap dengan Arah Baru Regulasi

Jakarta - Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi momentum penting untuk menyesuaikan kerangka regulasi dengan perubahan lanskap media yang semakin terdigitalisasi. Regulasi penyiaran saat ini yang lahir dalam konteks penyiaran analog terestrial, sudah selayaknya diganti karena pola konsumsi masyarakat kini telah bergeser secara masif ke layanan berbasis internet seperti Over-The-Top (OTT), Video on Demand (VOD), streaming, podcast, hingga media sosial. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional yang tunduk pada ketentuan penyiaran dan platform digital global yang menghadirkan konten audiovisual dalam ekosistem berbeda. Hal ini mengemuka dalam diskusi Menimbang Urgensi KPI sebagai Regulator Internet yang diselenggarakan Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran (KNRP) dengan menghadirkan Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jum’at (11/9/2026).

Dalam pemaparannya, Tulus menjelaskan persoalan utama revisi UU Penyiaran bukan semata-mata memperluas kewenangan lembaga, melainkan menentukan kembali objek regulasi penyiaran. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah penyiaran masih harus dipahami berdasarkan teknologi distribusi atau frekuensi, atau telah bergeser menjadi pengaturan terhadap layanan audiovisual yang menjalankan fungsi penyiaran? ujar pria yang menjadi penulis buku KPI dan Moralitas Penyiaran. Dia menegaskan bahwa regulator penyiaran perlu bergerak menuju pendekatan yang technologically neutral, sehingga regulasi tidak semata-mata bergantung pada medium atau teknologi yang digunakan untuk mendistribusikan konten.
Berdasar pandangan ini, tentu akan menempatkan KPI pada posisi yang berbeda dari sekadar gagasan menjadikan KPI sebagai regulator seluruh internet. Tulus menegaskan bahwa transformasi digital tidak harus diterjemahkan sebagai perluasan kewenangan KPI tanpa batas.
"KPI tidak pada posisi didorong menjadi regulator internet. Yang penting adalah sejauh mana layanan audiovisual/OTT menjadi objek regulasi penyiaran, bagaimana penentuan batasnya, dan bagaimana kewenangan KPI didesain tidak tumpang tindih dengan regulator lain," ujar Tulus.

Merujuk pada praktik global sejumlah negara telah mengadaptasi kerangka kerja penyiaran agar netral terhadap teknologi distribusi (technology-neutral), seperti Kanada lewat Canadian Radio-Television and Telecommunication Commission (CRTC) yang memiliki Online Streaming Act, Uni Eropa melalui Audiovisual Media Services Directive (AVMSD), Singapura dengan Infocomm Media Development Authority (IMDA), hingga Australia melalui Australian Communication and Media Authority (ACMA).
"Regulasi tidak boleh bergantung pada teknologi distribusi semata. Transformasi digital tidak boleh membuat negara kehilangan kapasitas untuk mengatur layanan audiovisual yang menjalankan fungsi penyiaran. Yang diperlukan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar-regulator," tegas Tulus.

Pandangan Tulus diperkuat oleh catatan kritis akademisi dari Universitas Gadjah Mada sekaligus pegiat Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Mufti Nurlatifah. Dia menyoroti bahwa undang-undang yang ada saat ini memicu kekosongan hukum di tengah migrasi masif audiens ke platform digital. Kondisi ini melahirkan asimetri industri yang tajam, yakni penyiaran konvensional lokal diikat ketat oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sementara platform konglomerasi digital global beroperasi nyaris tanpa kurasi maupun beban regulasi serupa.
Mufti memberikan catatan kritis terhadap draf revisi regulasi yang ada saat ini, di mana terjadi pemisahan kaku secara paralel. Yakni adanya rezim KPI yang dibatasi pada pengawasan isi siaran penyiaran konvensional dan rezim kementerian yang memeganjg kendali penuh atas ekosistem platform digital. “Mulai dari registrasi, moderasi konten, hingga sanksi pemutusan akses,” ujarnya. Pemisahan yang tidak terintegrasi ini rentan memicu ketidakpastian hukum dan benturan yurisdiksi, terutama ketika lembaga penyiaran menyiarkan konten yang sama secara terestrial dan melalui saluran live streaming digital secara bersamaan. Draf regulasi yang memisahkan otoritas ini dinilai menyerupai model sektoral ketat seperti FCC di Amerika Serikat, namun tanpa justifikasi konstitusional yang memadai.

Sebagai penutup Tulus menilai, arah yang perlu dikedepankan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran adalah membangun tata kelola penyiaran yang mampu melindungi kepentingan publik di tengah ekosistem lintas platform. “Kami memandang mekanisme pengaduan lintas platform, batas mandat yang tegas antara KPI dan regulator digital, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari desain regulasi ke depan. Pada saat yang sama, penguatan regulasi perlu memastikan keterlihatan konten lokal dan kontribusi nyata terhadap ekosistem kreatif nasional,” pungkas Tulus yang aktif memberikan edukasi penyiaran melalui konten di media sosial.