Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong profesionalisme insan penyiaran melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi penyiaran, salah satunya melalui Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar KPI Pusat pada 15-17 September 2026, untuk angkatan ke-55. Sebagai program yang sudah berlangsung sejak tahun 2015, Sekolah P3SPS bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan insan penyiaran terhadap regulasi. Kegiatan ini juga mendorong peserta menerapkan prinsip P3SPS secara tepat dalam proses produksi siaran sekaligus memperkuat profesionalisme, etika, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran. Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Amin Shabana, sekaligus penanggung jawab Sekolah P3SPS yang digelar hari ini, Selasa, (15/9/2026). 

 

Amin memaparkan, materi yang disampaikan meliputi undang-undang penyiaran, prinsip perlindungan publik dan layanan publik, prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap hak privat, penghormatan terhadap nilai kesukuan, keagamaan, ras dan antargolongan, serta nilai-nilai kesopanan, kesusilaan dan etika profesi. Materi lain yang juga akan diterima peserta adalah aturan siaran jurnalistik, siaran iklan, pembatasan konten mistis, horor dan supranatural, siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol, serta siaran bermuatan kekerasan dan seksual.

Terkait prinsip perlindungan publik dan pelayanan publik, Amin menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana, baik pada tahap pre-emptif, preventif maupun pascabencana. Pada tahap pre-emptif, televisi dan radio ikut membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat melalui edukasi tentang potensi bencana dan langkah mitigasi. Pada tahap preventif, lembaga penyiaran berperan menyampaikan peringatan dini serta informasi kebencanaan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami agar masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat.

 

“Yang juga penting dan harus dikawal dengan benar adalah pascabencana,” ujarnya. KPI berharap lembaga penyiaran juga tetap mengawal proses rehabilitasi dan pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat setelah terjadi bencana. “Misalnya, sejauh mana rumah sakit di lokasi bencana dapat berfungsi kembali atau akses jalan menuju fasilitas pendidikan bagi anak-anak kembali ke sekolah,” terangnya. Dengan demikian, fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial dan perekat sosial serta menyuarakan kelompok yang tidak dapat bersuara (voice of the voiceless), dapat tertunaikan.

Adapun narasumber dari Sekolah P3SPS lainnya adalah Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, Koordinator Bidang Kelembagaan Aliyah dan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Tulus Santoso. Amin yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengharapkan P3SPS tidak sekadar menjadi aturan administratif dan teknis, tetapi juga landasan etik untuk memastikan siaran tetap aman, beretika, edukatif, informatif, dan berpihak pada kepentingan publik.