KPI Beri Sanksi Program “Mega Bollywood Pagi: Jeet” ANTV
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood Pagi: Jeet” di ANTV. Tayangan ini dinilai melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan di surat teguran tersebut, pelanggaran yang dilakukan Program Siaran “Mega Bollywood Pagi: Jeet” ANTV terjadi di tanggal 22 Agustus 2026 pukul 07.21 WIB. Program berklasifikasi R13+ ini memuat adegan seorang pria yang sedang mengisap rokok serta adegan seorang pria yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga terlihat sempoyongan saat berjalan.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, mengatakan dua adegan tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal P3SPS KPI. Pasal-pasal ini terkait perlindungan anak, pembatasan muatan rokok dan NAPZA serta minuman beralkohol, serta penggolongan program siaran.
“Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) P3, lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Kemudian di Pasal 18 P3, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan atau minuman beralkohol,” jelasnya.
Selain itu, kata Amin, setiap program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Hal ini dilandasi ketentuan yang ada di Pasal 27 ayat (2) huruf a SPS.
“Adapun klasifikasi usia untuk film “Mega Bollywood Pagi: Jeet” ini R13+ atau remaja. Padahal yang tepat itu berklasifikasi D atau dewasa dan jam tayangnya di atas pukul 22.00 waktu setempat. Ini yang perlu jadi perhatian ANTV yakni memahami aturan tentang klasifikasi umur penonton berdasarkan P3SPS KPI. Jangan sampai salah mencantumkan klasifikasinya,” jelas Amin.
Terkait hal ini, Amin menegaskan bahwa setiap program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
“Jangan sampai mereka menganggap perilaku yang tidak pantas ini sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Mari sama-sama kita lindungi anak dan remaja kita dari tontonan yang tidak pantas dan memberi dampak buruk bagi tumbuh kembang mereka,” tandasnya. ***