KPI Gelar Bimtek P3SPS di ANTV

Jakarta -- Seminggu setelah Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Berjaringan Periode Tahun 2025, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) di ANTV, Senin (14/09/2026). Bimtek ini merupakan upaya KPI memperkuat pemahaman dan komitmen lembaga penyiaran terhadap penerapan regulasi penyiaran sekaligus menjaga kualitas siaran bagi masyarakat.

 

Membuka kegiatan Bimtek, Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran khususnya ANTV sebagai bagian dari ekosistem penyiaran nasional. Namun, dia mengingatkan ANTV terkait hasil evaluasi tahunannya yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

 

“Kami meyakini kita satu ekosistem dengan tujuan yang sama yaitu menghadirkan siaran yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

 

Komisioner dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPI Pusat, Amin Shabana, menyoroti sejumlah temuan (potensi pelanggaran) terhadap P3SPS yang masih muncul dalam program siaran ANTV. Potensi pelanggaran ini terkait aspek perlindungan anak dan remaja, muatan mistik; horor; dan supranatural (MHS), adegan kekerasan, iklan rokok dan minuman beralkohol, kesusilaan, serta penayangan program asing. 

 

Terkait temuan tersebut, KPI meminta ANTV untuk memperkuat proses sensor dan pengawasan internal (self sensorship) agar materi yang berpotensi melanggar ketentuan P3SPS tidak lolos ke layar pemirsa.

 

“Kami melihat bahwa ANTV mendapat penghargaan dari Lembaga Sensor Film (LSF) terkait sensor mandiri, namun dengan KPI berbeda. Alangkah baiknya lebih memperhatikan P3 dan SPS KPI,” pinta Amin Shabana.

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan banyaknya perhatian dan aduan masyarakat terhadap ANTV. Ini menunjukkan masih tingginya kepedulian publik terhadap program-program yang disiarkan ANTV. 

Karena itu, Evri berharap ANTV dapat mempertahankan program yang memiliki basis penonton kuat, tapi tetap memastikan kualitas dan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.

 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan ANTV agar memperkuat fungsi quality control (QC), khususnya terhadap film yang tidak diproduksi sendiri. Proses tersebut perlu dilakukan secara lebih cermat untuk menentukan adegan yang harus dipotong, disunting, atau disesuaikan dengan klasifikasi dan jam tayang. 

 

Sepemikiran dengan Aliyah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) yang juga Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menanyakan ANTV terkait bagaimana mengadaptasi tayangan asing, khususnya Bollywood. Pertanyaan ini penekanannya agar tayangan yang disiarkan bisa lebih diterima oleh masyarakat atau pemirsa.

 

Komisioner KPI Pusat, Fuji Samantha dan Analisa, turut memberikan masukan mengenai masih ditemukannya muatan kekerasan, narkotika, rokok, tampilan darah, serta muatan MHS pada sejumlah tayangan. Mereka meminta agar konten tersebut disesuaikan dengan ketentuan P3SPS dan klasifikasi usia serta jam tayangnya.

 

Komitmen ANTV

 

Sebelumnya, Direktur Utama ANTV, Ahmad R. Widharmana, menyampaikan situasi industri penyiaran saat ini. “Ini efisiensi, industri penyiaran challenging, seluruh tim memandang industri konten atau penyiaran sudah seperti community, barangnya sama yang bisa survive siapa, yang bisa paling efisien dengan barang yang sama harga juga sama, tapi kami ngga’ jor-joran, kami coba terus ikuti arahan dan prinsip penyiaran,” jelasnya.

 

Pimpinan ANTV yang hadir diantaranya Chief Program and Communication Officer, Kiki Zulkarnain, GM Brand Activation and Communication, Erwin Munazat, Manager Programming, Redian Tandiana, Manager Planning and Schedulling, Yudistira Azwir, Manager Program Operation, Wawan Darmawan, ikut menjelaskan berbagai tantangan teknis dalam melakukan penyuntingan film, khususnya ketika pemotongan adegan berpotensi mengganggu kesinambungan cerita. 

 

Namun demikian, mereka menyampaikan komitmennya untuk terus memperbaiki proses QC, termasuk melalui penyuntingan gambar, pengaburan visual, pengaturan jam tayang, serta penyesuaian pesan melalui dubbing.

 

Selain aspek kepatuhan terhadap P3SPS, ANTV juga menyampaikan tantangan industri penyiaran akibat perubahan perilaku penonton dan meningkatnya penetrasi platform digital/over-the-top (OTT). Kondisi tersebut dinilai memengaruhi persaingan memperebutkan audiens dan iklan. Setelah kegiatan bimtek, KPI dan ANTV berdiskusi mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan lembaga penyiaran di tengah perubahan ekosistem media. */Anggita Rend/Foto: Andre Akbar