Revisi UU Penyiaran Kembalikan Wewenang KPI
Penyiaran berita di beberapa media cetak dan elektronik mulai kebablasan. Revisi UU Penyiaran diharapkan mengembalikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Demikian topik utama yang dibahas dalam dialog publik daerah tentang penguatan peran KPI sebagai regulator penyiaran dalam revisi UU Penyiaran yang digelar KPI Pusat kerja sama KPID Sulsel di Restoran Pualam, Kamis, 17 Februari 2011.
Dialog terbuka ini menghadirkan dua anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra selaku komisioner bidang perizinan/infrastruktur dan Judhikariksawan selaku komisioner bidang kelembagaan serta stakeholder terkait. Mereka membahas pengembalian kewenangan KPI selaku lembaga negara yang bersifat independen dalam mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
Sejauh ini KPI mendapat pengekangan dari kalangan-kalangan tertentu. Pengekangan itu menyebabkan penyiaran informasi atau berita di beberapa media nasional maupun lokal, baik itu cetak atau elektronik belakangan ini telah kebablasan.
Indikasi ini terlihat dengan banyaknya muncul berita atau informasi yang sudah tidak sejalan dengan fungsi media, yakni sebagai lembaga edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial.
Untuk itu, melalui dialog KPI tersebut diharapkan bisa menyerap aspirasi dan sekaligus sharing dengan publik tentang apa-apa saja yang harus ditempuh ke depan dan dituangkan dalam revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 .
"Dalam perjalan KPI selama ini belum 100 persen diterima kalangan tertentu dengan catatan adanya gugatan ke Mahkamah Agung yang membuat kewenangan KPI dibongsai dengan hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas penyiaran," tutur Judhikariksawan yang juga mantan pengurus KPID Sulsel ini.
Melalui berbagai analisa terhadap pemberitaan belakangan ini, kata dia, terdapat sejumlah tindakan media yang sudah tidak lagi mengedukasi publik. Dasar itulah membuat DPRD dan KPI mengambil langkah strategis untuk merevisi UU Penyiaran dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Draf revisi Undang-undang penyiaran ada dari KPI sendiri, DPR, lembaga industri penyiaran, dan lembaga swadaya masyarakat yang selanjutnya akan dianalisa untuk menghasilkan keputusan baru, apakah KPI kembali kepada konsep awal, berjalan dengan kewenangan seperti sekarang ini atau tidak perlu sama sekali ada KPI," jelasnya.
Hal senada diutarakan Iswandi Syahputra, selama ini KPI ibarat singa di dalam hutan rimba yang tidak memiliki taring dan kuku. "Munculnya berbagai tayangan yang tidak mengedukasi karena adanya pembatasan posisi KPI," ujarnya.
Kata Iswandi, tuntutan kebebasan pers dari sistem otoriter ke sistem demokratis sering dipahami sebagai freedom from. Padahal, kebebasan yang sudah dinikmati pers saat ini seharusnya diarahkan para freedom for. Sebab, pers terutama yang menggunakan medium frekuensi sebagai domain publik, memiliki tanggungjawab sosial.
"Tanggung jawab sosial harusnya untuk menciptakan masyarakat yang baik. Ke arah sanalah bisnis industri media penyiaran seharusnya diarahkan," pungkas Iswandi.
Selain itu, Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo menambahkan, revisi juga harus dilakukan terhadap kewenangan yang mencakup proses perizinan, penyederhanaan radio komunitas dan TV kabel; konvergensi media; sanksi yang buka hanya terhadap pelanggaran P3-SPS; sensor terhadap materi muatan lokal, ILM di daerah, iklan politik di daerah; sertifikasi dan standarisasi SDM/LP; masa jabatan komisoner; syarat jadi komisioner; dan anggaran.
Sementara itu, Plt Humas Polda Sulsel, Muhammad Siswa mengharapkan KPI bisa memberikan persentase atau data dan bukti yang akurat. "Ini yang akan kami jadikan acuan untuk melakukan penegakan hukum. Misalnya, penindakan terhadap lembaga penyiaran yang dapat menyebabkan dampak anarkis atau kriminal bagi masyarakat," harap perwira dengan dua melati di pundak ini. Red/RG dari FO