Demi Perlindungan Terhadap Anak, KPID Jabar Dorong Revisi UU Penyiaran dan Perda Pengawasan Digital
Pangandaran -- Sorotan terhadap pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari dampak negatif konten di media digital disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar). KPID menilai hal ini mendesak mengingat maraknya tayangan digital tanpa pengawasan yang berpotensi memicu masalah kesehatan mental hingga penyimpangan perilaku pada anak.
Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Almadina Rakhmaniar, menegaskan bahwa tayangan di media berbasis internet saat ini berimbas langsung pada aspek psikologis masyarakat. Tanpa adanya regulasi yang mengikat serta pendampingan yang optimal dari lingkungan sekitar, anak-anak menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban.
“Masalah yang dialami masyarakat saat ini tidak hanya soal aspek umum, tetapi sudah masuk ke ranah psikis dan kesehatan mental. Karena itu, KPID Jabar fokus mengawal isu psikologis ini akibat paparan konten internet yang meluas,” ujar Almadina usai kegiatan bertajuk Ngawangkong Atikan Penyiaran dengan tema Siaran Ramah Anak dan Perempuan di SMAN 1 Mangunjaya, Selasa (04/08/2026) kemarin.
Almadina menjelaskan, KPID Jabar sebenarnya telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengawasan Digital di Jawa Barat (Pasagi) sejak tahun 2023. Draf tersebut bahkan sudah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga kini pembahasan aturan tersebut masih tertahan di tingkat pusat.

Wakil Ketua KPID Jabar, Almadina Rakhmaniar/Foto: Kompas.com
Guna mengantisipasi kekosongan aturan pengawasan konten digital, KPID Jabar kembali berkoordinasi dengan Komisi I dan Komisi V DPRD Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan hadirnya payung hukum daerah untuk pengawasan yang mampu melindungi anak-anak dari ancaman tayangan digital berbahaya di media sosial.
Selain mengupayakan regulasi di tingkat daerah, KPID Jabar menjadi salah satu lembaga daerah yang paling gencar mendesak DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai sudah usang. Regulasi yang ada saat ini dianggap belum mampu menjangkau pesatnya perkembangan media berbasis internet.
Sambil menunggu kepastian revisi undang-undang dan pengesahan Perda, KPID Jabar gencar melakukan edukasi literasi media secara masif. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA, pembagian hasil riset kepada pemangku kepentingan, serta kolaborasi bersama Himpunan Psikologi Indonesia dan Himpunan Konten Kreator Indonesia. Para pembuat konten diimbau untuk tetap mengacu pada Pedoman Behaviuor Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai landasan etika berkreasi.
Meski begitu, Almadina mengingatkan benteng utama pencegahan tetap berada di lingkungan keluarga. Pembatasan akses gawai harus diimbangi dengan penguatan interaksi langsung antara orang tua dan anak untuk membangun fondasi ketahanan keluarga yang solid. Red dari berbagai sumber