Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan komitmen penuh dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak Indonesia. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI yang menjadi rujukan dalam penilaian kualitas program siaran, memuat sejumlah aturan yang mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak di penyiaran. Hal ini disampaikan Ketua KPI, Ubaidillah, usai menghadiri forum Temu Pimpinan Redaksi Media dalam rangka pengarusutamaan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digita, (4/8). 

 

Menurutnya, penyiaran nasional memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar dalam membentengi anak-anak dari paparan konten merusak. Untuk itulah KPI terus memperketat pengawasan agar ruang publik melalui frekuensi ini ikut mendukung tumbuh kembang yang positif bagi anak Indonesia, ujar Ubaidillah. Dari data yang dimiliki KPI selama tiga tahun terakhir, pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak di televisi dan radio dapat dipastikan berujung sanksi. “Misalnya ada obrolan dewasa oleh penyiar radio pada waktu di luar pukul 22.00-05.00, tentu jatuhkan sanksi,” terangnya. 

 

Dukungan KPI terhadap GERNAS RANA bukan sekadar imbauan, melainkan wujud nyata pengawasan dan regulasi di dunia penyiaran. Televisi dan radio harus menjadi benteng terdepan yang tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga perlindungan, edukasi, dan pembentukan karakter anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045," ujar Ubaidillah. 

 

Dia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor yang diwakili oleh kehadiran para menteri dan pimpinan lembaga dalam acara ini. Menurutnya, sinergi antara KPI, pemerintah, dan pimpinan redaksi media sangat krusial untuk memastikan nilai-nilai perlindungan anak dapat diterapkan secara terpadu, baik di ruang siar konvensional maupun media berbasis digital. Lebih jauh, KPI mendorong adanya lima poin penguatan untuk menghadirkan ruang nyaman dan aman bagi anak di ranah penyiaran. 

 

Pertama, pengawasan ketat konten siaran. Hal ini untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi batasan P3SPS terkait perlindungan anak, privasi anak, serta penayangan pada jam siar anak. Kedua, pengarusutamaan Program Ramah Anak dengan mendorong TV dan radio meningkatkan proporsi dan kualitas siaran edukatif, budaya, serta literasi yang ramah anak. Ketiga, edukasi literasi media untuk keluarga lewat kolaborasi KPI dengan Kementerian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengedukasi orang tua dan pendidik terkait pendampingan konsumsi media pada anak. Yang keempat adalah perlindungan hak anak dalam pemberitaan. Salah satu bentuk implementasinya adalah KPI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan insan pers dan redaksi menjaga privasi serta hak anak yang berhadapan dengan hukum atau menjadi korban peristiwa traumatik. Terakhir adalah adanya harmonisasi regulasi ruang digital. Menurutnya, saat ini sudah tumbuh kesadaran publik tentang pentingnya ruang aman dan  nyaman bagi anak di semua platform media. Untuk itu, terang Ubaidilah, KPI akan mendukung kerja Kementerian Komdigi untuk menyelaraskan standar keamanan konten agar ruang siar dan ruang digital berjalan seiring dalam melindungi anak. 

 

KPI berharap, kegiatan kolaboratif ini menjadi momen strategis untuk segera merealisasikan ruang aman nyaman bagi anak, karena dihadiri oleh jajaran pimpinan lintas kementerian dan lembaga kunci, termasuk para Pemimpin Redaksi. Harapannya, komitmen kebangsaan ini dapat diperkuat oleh insan media dengan menempatkan kepentingan terbaik anak Indonesia di atas kepentingan komersial, pungkas Ubaidillah. 

Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah