Ramai Informasi Tak Valid di Media Sosial, KPI Ajak Masyarakat untuk Kritis
Jakarta -- Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh informasi mencekam, seperti maraknya demonstrasi besar mahasiswa hingga pembangunan pagar di pusat perbelanjaan yang di narasikan sebagai bentuk ketakutan atau kekuatiran atas akan adanya ancaman kerusuhan di ibu kota. Padahal setelah dicek ternyata konten-konten tersebut merupakan video lama yang dinarasikan seolah baru dan disebarkan di media sosial.
Situasi ini sepatutnya sangat dikhawatirkan karena makin membuat masyarakat terjerumus informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, lalu penuh dramatisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, hal ini makin diperparah dengan masih banyak masyarakat yang masih belum mampu melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Menyikapi fenomena ini, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menegaskan, informasi yang layak merupakan kebutuhan utama dan menjadi hak publik. Karenanya, peran media begitu penting dalam menyebarkan informasi akurat dan faktual.
“Sayangnya, yang terjadi saat ini, informasi ataupun pesan tersebut begitu mudah didapatkan melalui berbagai platform digital yang tidak mudah untuk diatur. Sehingga menu tut kita untuk selalu kritis atas informasi yang beredar” jelas Tulus Santoso.
Tulus menambahkan, produk informasi yang ada di platform media baru bisa dibuat oleh siapa saja tanpa perlu wadah (lembaga media) resmi seperti lembaga penyiaran (TV dan radio). Padahal, legalitas sebuah media merupakan sebuah keharusan agar setiap produk siaran atau informasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait hal ini, ia menyarankan dan mendorong publik untuk dapat merespon setiap informasi yang berasal dari media baru dengan memverifikasi informasinya di media penyiaran ataupun media berizin.
“Media-media yang terdaftar dan memiliki izin ini dapat menjadi salah satu tempat untuk mengecek kebenaran informasi yang berseliweran di platform digital. Sangat penting bahwa masyarakat harus mampu mengecek, dengan mencari tahu lebih dulu dan juga tidak langsung menyebarkannya,” katanya.
Menurut Tulus, media arus utama seperti TV dan radio menjadi relevan bukan karena sama sekali tidak bisa berbuat salah atau bebas nilai, tapi mereka terikat oleh standar etik yang berlaku.
“Mereka juga diawasi oleh lembaga negara seperti KPI dan Dewan Pers. Mereka terikat pada kode etik, regulasi, dan pertanggunganjawaban publik,” tandasnya. ***