KPI Dorong Pemda dan DPRD Dukung KPID Lewat Pendanaan yang Memadai

Jakarta -- Keberadaan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) jangan hanya menjadi pelengkap dari sebuah sistem administrasi kelembagaaan di daerah. Pasalnya, fungsi KPID sebagai pengawasan penyiaran (isi siaran) sangat vital dalam menjaga dan membentuk karakter masyarakat yang selaras dengan nilai Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Karenanya, KPI Pusat selalu menekankan pentingnya dukungan kepada KPID oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui pendanaan (anggaran) yang memandai. Pandangan ini disampaikan KPI Pusat dalam pertemuan dengan rombongan DPRD Provinsi Gorontalo di Kantor KPI Pusat, Rabu (26/8/2026).

 

“Kami meminta dukungan yang kuat dari DPRD untuk KPID Gorontalo. Karena support anggarannya sangat rendah untuk KPID Gorontalo,” pinta Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

 

Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap keberadaan KPID jangan hanya sebatas proses seleksinya. Karena yang paling penting adalah dukungan setelahnya agar pengurus KPID dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam pengawasan penyiaran. 

 

“Jangan hanya proses pemilihan yang dikawal, tapi setelah terpilih justru kurang mendapat support dari Pemda,” tegas Hasrul.

Permintaan senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana. Menurutnya, dukungan anggaran ini sangat penting agar program-program kegiatan KPID seperti edukasi dan literasi publik berjalan baik dan tepat sasaran.

 

“Jika kita bicara lembaga penyiaran, ada banyak ketegorinya mulai dari lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran berlangganan dan lembaga penyiaran komunitas. Masyarakat di Gorontalo tentu banyak mengakses media-media ini,” jelas Amin Shabana.

 

Di awal kunjungan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas, menanyakan mekanisme penganggaran KPID berdasarkan standar yang telah dibuat KPI Pusat. “Apakah KPI Pusat punya standar khusus nasional semisal untuk pembayaran tunjungan KPID,” ujarnya.

 

Menyikapi pertanyaan itu, Muhammad Hasrul Hasan menyampaikan, KPI telah membuat klusterisasi yang ideal untuk penganggaran KPID di Indonesia. “Kluster ini bukan kami yang menentukan, tapi juga sudah diharmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet. Ini kami buat pada 2024 lalu,” jelasnya.

 

Ia juga menceritakan sejak terbitnya UU No.23 tentang Pemda tahun 2014 dan Permendagri tahun 2019, penganggaran dan keberadaan KPID menjadi berubah. Anggaran KPID berasal hibah dan tidak lagi dibantu oleh sebuah sekretariat (OPD). 

 

“Setelah ada UU Pemda yang baru, ada miss dengan UU Penyiaran 2002 yakni terkait urusan penyiaran menjadi urusan pusat. Ini menjadi persoalan karena bertentangan dengan UU Penyiaran,” jelas Hasrul.

Terkait hal ini, Hasrul menilai solusi yang dapat menyelesaikan persoalan di atas yakni melalui RUU Penyiaran. “Kita harapkan ada dorongan dari DPRD agar RUU Penyiaran ini dapat menjadi solusi. Kita juga melihat kondisi media sekarang yang sudah berubah dan perlu keadilan di sini,” papar Ketua KPI Pusat. 

 

Waki Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi menambahkan, bahwa UU Penyiaran 2002 dinyatakan jika anggaran untuk KPI Pusat berasal dari APBN dan KPID bersumber dari APBD. Ia juga sepakat jika masalah penganggaran KPID sekarang dapat diselesaikan lewat RUU Penyiaran. 

 

“Normanya tetap UU Penyiaran Pasal 7 soal pendanaan kelembagaan. Kemudian pada prakteknya ditempuhlah mekanisme hibah. Kenapa demikian, ini sudah ada edarannya. Ini bisa menjadi penuntun untuk penganggaran KPID termasuk gaji,” jelas Evri seraya berharap ke depan KPI Pusat dan Daerah seperti KPU yakni hirarki tegak lurus. 

 

Dalam pertemuan ini, turut hadir Anggota KPI Pusat Widhie Kurniawan dan Fuji Samantha serta Sekretaris KPI Pusat, Rhina Anita. ***/Foto: Fatih