Revisi UU Penyiaran Diharapkan Kuatkan Kewenangan KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengharapkan kewenangannya sebagai lembaga negara yang mengatur perihal penyiaran diperkuat dalam revisi Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 izin penyiaran diberikan oleh negara melalui Komisi Penyiaran. “Namun dalam Peraturan Pemerintah, negara ditafsirkan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika kemudian diberikan melalui KPI,” ujar Dadang kepada wartawan usai forum diskusi “Mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran” di Hotel Sahid Jaya, Surakarta, Kamis, 31 Maret 2011.
Dadang berharap dalam UU Penyiaran yang baru lebih ditegaskan bahwa yang memiliki wewenang memberikan izin siaran adalah KPI termasuk petunjuk teknis dalam Peraturan Pemerintah.
Dadang menambahkan salah satu agenda penting juga dalam Revisi UU Penyiaran tentang pembatasan kepemilikan media. Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa sebuah badan hukum boleh memiliki dua media penyiaran hingga 100 persen kepemilikan, ketiga; maksimal 49 persen kepemilikan, keempat; 25 persen, kelima dan seterusnya 15 persen. “Kami ingin ketegasan tentang batasan agar tidak terjadi pemusatan informasi dan komunikasi,” tegas Dadang.
Hal senada juga diungkapkan Amir Effendi Siregar, Ketua Pamantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media). Amir menyatakan pengaturan mengenai kepemilikan saham televisi swasta menjadi prioritas dalam perubahan UU Penyiaran untuk menghindari penguasaan opini di masyarakat.
Amir juga menegaskan harus segera menegur dan menindak upaya konsentrasi kepemilikan dan pemusatan televisi penyiaran swasta nasional karena tindakan itu bisa digolongkan pada monopoli. "Boleh saja seseorang memiliki media lebih dari satu namun harus diatur dengan tegas. Contohnya di Amerika, seseorang hanya boleh memiliki saham tak boleh lebih dari 39 persen dalam perusahaan media," ujar Amir disela-sela forum diskusi dengan moderator Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran.
Sementara itu, Hayono Isman, Ketua Panja Komisi I DRP RI untuk revisi UU Penyiaran mengatakan kepemilikan saham televisi swasta menjadi prioritas dalam perubahan UU Penyiaran ini. Pihaknya akan minta masukan dari Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengatur penggabungan TV swasta ini.
"Kita berharap perubahan undang-undang ini tetap harmonis dengan undang-undang yang lain. Kita juga memaklumi jika jumlah televisi swasta mengecil atau melakukan penggabungan manajemen, namun harus pula dijaga prosentase saham kepemilikannya," ujarnya.
Hayono menilai KPI sudah bekerja cukup baik namun KPI tidak memiliki “amunisi” yang cukup. Padahal KPI merupakan lembaga independen yang seharusnya bekerja tanpa intervensi pihak lain. Hayono berjanji dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran akan memberikan KPI wewenang lebih luas agar dapat bersinergi dengan pemerintah.
Selain masalah kepemilikan,menurut Hayono, beberapa poin yang akan direvisi adalah tentang kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan ditingkatkan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Kemudian, perubahan Undang-Undang Penyiaran yang mengatur penggabungan antara TVRI dan RRI.
Menanggapi hal tersebut, Rosarita Niken Widiastuti, Dirut LPP RRI, yang juga menjadi pembicara dalam Forum Diskusi tersebut mengaku bisa memahami penggabungan keduanya. Namun, Niken mengharapkan, penggabungan tersebut bukan berarti peleburan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki sejarah panjang yang berbeda dan akan merugikan semua pihak jika diabaikan begitu saja.
"Sebaiknya penggabungan itu hanya bersifat koordinatif saja, namun masing-masing lembaga masih memiliki eksistensinya. Manajerialnya harus tetap dikelola oleh lembaga masing-masing. Lagipula bentuk dan sifat produk kedua lembaga berbeda," ujar Niken saat menyampaikan materi diskusinya.
Acara diskusi ini dibuka oleh Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat sekaligus ketua panitia Harsiarnas 2011. Idy berharap forum dikusi ini bisa menjadi salah satu masukan bagi DPR dalam merevisi UU Penyiaran. Red/RG