"Taxi" SCTV Ditegur
Program Siaran Sinetron "Taxi" yang ditayangkan oleh stasiun TV SCTV diberi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Berdasarkan pemantauan langsung dan analisis telah ditemukan pelanggaran dalam program tersebut pada 7 Oktober 2010 pukul 20.00 WIB.
Program Siaran Sinetron "Taxi" yang ditayangkan oleh stasiun TV SCTV diberi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Berdasarkan pemantauan langsung dan analisis telah ditemukan pelanggaran dalam program tersebut pada 7 Oktober 2010 pukul 20.00 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan penyiksaan di dalam toilet secara close up dengan alat (koper), menimbulkan rasa ngeri dan mengeluarkan darah. Pada adegan tersebut, tokoh yang disiksa ditayangkan sambil menggendong seorang anak. Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas pembatasan program siaran kekerasan dan perlindungan terhadap anak dan remaja di lembaga penyiaran. Tindakan penayangan tersebut telah melanggara Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2009 Pasal 10 dan 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).
Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2010 dan ditandatangani Dadang RahmaHidayat, Ketua KPI Pusat, disebutkan jika tidak segera dilakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat sebagaimana kewenangan KPI yang diatur dalam UU Penyiaran 2002.Red/SH
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan penyiksaan di dalam toilet secara close up dengan alat (koper), menimbulkan rasa ngeri dan mengeluarkan darah. Pada adegan tersebut, tokoh yang disiksa ditayangkan sambil menggendong seorang anak. Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas pembatasan program siaran kekerasan dan perlindungan terhadap anak dan remaja di lembaga penyiaran. Tindakan penayangan tersebut telah melanggara Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2009 Pasal 10 dan 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).
Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2010 dan ditandatangani Dadang RahmaHidayat, Ketua KPI Pusat, disebutkan jika tidak segera dilakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat sebagaimana kewenangan KPI yang diatur dalam UU Penyiaran 2002.Red/SH