Pemantauan Ramadhan KPID Kalsel

altBanjarmasin – Selama bulan  Ramadhan ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pengawasan terutama terhadap isi siaran yang disampaikan kepada masyarakat.

Anggota KPID Kalsel bidang Isi Siaran, Fahrianoor, yang ditemui Radar Banjarmasin disela-sela acara sosialisasi pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS) di Hotel Rattan In Banjarmasin, Kamis, 4 Agustus 2011, menyatakan jika KPID telah mencanangkan bulan pemantauan yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. “Kita sudah mencanangkan bulan pemantauan antara bulan Agustus hingga bulan September yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan,” kata Fahri.

Fahri yang juga seorang akademisi ini menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan KPID Kalsel dalam memperketat pemantauan terhadap isi siaran khususnya di bulan Ramadan adalah dengan memberikan porsi pengawasan yang lebih terhadap lembaga penyiaran yang ada di Kalsel baik itu lembaga penyiaran radio maupun televisi.

Selain itu, KPID juga terus berupaya melakukan sosialiasi kepada seluruh elemen masyarakat terutama tentang isi siaran apa yang masuk dalam kategori pelanggaran dan isi siaran apa yang memang sudah tepat.

“Salah satu upaya kita adalah dengan melibatkan masyarakat terutama dalam mengawasi isi siaran. Makanya kita undang mereka dalam sosialisasi kali ini. Mereka kita libatkan sebagai salah satu upaya kita untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat,” terangnya.

Dalam sosialisasi yang juga mengundang perwakilan dari lembaga penyiaran di Kalsel, diantaranya beberapa elemen masyarakat seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Muslimat Nahdatul Ulama, mahasiswa, dan juga dari kalangan akademisi.

Harapannya, kata dia, beberapa elemen masyarakat tersebut dapat menjadi ujung tombak untuk memberikan pendidikan isi siaran bagi masyarakat sesuai dengan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. “Tentu harapan kita mereka yang kita undang ini dapat memberikan pendidikan bagi masyarakat minimal di keluarga dan lingkungan masing-masing,” harapnya.

Lantas apakah memberikan pendidikan kepada masyarakat sudah cukup dalam mengurangi dampak tayangan yang tidak mendidik? Fahri menjelaskan bahwa hal itu saja tidak cukup. Lembaga penyiaran juga harus terus melakukan pembenahan terhadap kualitas isi siarannya. Lembaga penyiaran sendiri memiliki peran yang sangat penting terutama dalam mendidik masyarakat.

Terkait sanksi yang diberikan KPID Kalsel terhadap lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan isi siaran, Fahri menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan cara-cara persuasif yaitu teguran dan peringatan.

“Jika ada yang menyimpang tentu ada peringatan atau teguran. Hal ini dipandang efektif dengan melihat kondisi lembaga penyiaran di Kalsel yang masih dalam proses pembelajaran,” pungkasnya. (Red/RG)