Pemilik Media Pindahtangankan Frekuensi, Melanggar Hukum

altJakarta - Seperti saksi-saksi di persidangan sebelumnya, tiga saksi ahli yang dihadirkan juga berpendapat bahwa pemindahtanganan izin penyelenggara siaran atau frekuensi ke pihak lain melanggar hukum.

Disebutkan, pemilik industri penyiaran yang melanggar bisa dipidana dengan hukuman  2 tahun penjara dan denda Rp  5 miliar.

Penolakan pemindahan izin penyiaran atau frekuensi kembali bergema di ruang sidang uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (13/3/2012). Tiga saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar komunikasi UI Effendy Gazali dari pihak  MK, Santi Indrastuti yang dihadirkan LSPP dan  Muzakir, yang mewakili pemerintah.

Saksi ahli berpendapat, sanksi hukum yang tegas mendesak perlu diberlakukan guna  menjaga demokratisasi penyiaran, yang hanya bisa terwujud melalui diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).

Menurut Effendy Gazali, legal standing pemohon yang mengajukan uji materi UU Penyiaran adalah sah dan wajib dilakukan secara konsisten.

"Pemohon ingin kepastian hukum dalam konteks satu badan hukum untuk melawan fenomena kapitalistik terselubung atau alibaba, kepemilikan lintas negara, kecepatan teknologi, dan sebagainya," kata Effendy Gazali.

Dalam konteks ini, kata dia, apapun alasannya, izin penyelenggara penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara apapun, entah itu dialihkan, dijual dalam badan apapun dan dalam tingkatan manapun.

"Jika izin penyiaran tidak bisa dilanjutkan (tidak bisa beroperasi lagi, Red), maka dengan alasan apapun frekuensi itu  harus dikembalikan ke negara," katanya.

Saksi ahli Santi Indrastuti menegaskan, saat ini demokratisasi penyiaran di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan. Keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi dimana-mana.

"Padahal UU Penyiaran dengan tegas melindungi kepentingan-kepentingan publik, dan demokratisasi penyiaran, yang terwujud dalam keanekaragaman tayangan dan hindari monopolistik," katanya.

Sementara saksi ahli Muzakir dalam paparannya mengatakan, Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran dengan tegas membatasi kepemilikan frekuensi dan dilarang dipindahtangankan. Hal itu diperkuat dalam PP No 50 Tahun 2005 yang mengatur pembatasan kepemilikan frekuensi dan melarang pemindahtanganan. Red/Tribunnews