Mediasi Pihak Luna Maya dan Ariel Peter Pan dengan Pihak RCTI

Sample ImageKPI pusat, 25 Agustus 2010, melakukan mediasi antara RCTI dengan Luna Maya dan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan yang diwakili oleh pengacaranya dari kantor OC Kaligis dan Associate . Forum mediasi ini berdasarkan surat pengaduan dan permintaan pelindungan hukum terhadap Luna dan Ariel pada 12 Juli 2010,berkaitan program Silet periode Juni 2010 yang tayang di RCTI.


KPI pusat, 25 Agustus 2010, melakukan mediasi antara RCTI dengan Luna Maya dan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan yang diwakili oleh pengacaranya dari kantor OC Kaligis dan Associate . Forum mediasi ini berdasarkan surat pengaduan dan permintaan pelindungan hukum terhadap Luna dan Ariel pada 12 Juli 2010,berkaitan program Silet periode Juni 2010 yang tayang di RCTI.

Menurut Afrian Bondjol dari kantor OC Kaligis,ada tiga hal yang diadukan pihaknya terkait masalah ini. Pertama, tayangan ini dinilai menggunakan narasi yang berat sebelah,kedua, tayangan ini diadukan karena menayangkan aspek pemeriksaan serta cuplikan atau bagian dari video porno dan terakhir , menayangkan pendapat masyarakat umum mengenai kemiripan dengan pelaku video. Hal ini dinilai merugikan Luna dan Ariel karena dapat mengarahkan dan membentuk opini publik yang belum tentu benar

Dalam forum yang berjalan cukup hangat, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, menyampaikan bahwa terkait kasus video porno mirip artis ini, KPI Pusat sudah memberikan imbauan untuk program Silet, “Setelah kami berikan himbauan, cuplikan sudah tidak ada lagi”, kata Dadang.

Dalam kesempatan ini, Ezki Suyanto, Koordinator Isi Siaran KPI Pusat menyampaikan setelah menonton tayangan Silet selama 1 bulan Juni KPI memutuskan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Walaupun ada kesan narasi yang berat sebelah namun untuk menilai itu perlu ahli-ahli seperti ahli bahasa dan hukum. ”Kami tidak melakukan sejauh itu selama kedua pihak masih bisa duduk bersama”, jelas Ezki.

Robby. T Winarka, Direktur Indigo yang memproduksi Silet menyampaikan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan ini secara baik-baik dan kekeluargaan. Pihaknya juga menyatakan bahwa program Silet sudah melalui beberapa kali saringan sehingga cuplikan adegan video porno sudah tidak ada.

Produser Silet, Yenny Yudica juga menyampaikan bahwa dalam program Silet dirinya sudah menyertakan narasumber dari kedua belah pihak sehingga menurut Yenny, program Silet sudah berimbang.

Moch. Riyanto, Anggota KPI Pusat yang juga hadir di forum tersebut menyampaikan informasi yang disampaikan melalui media bisa saja salah dan bisa saja benar. KPI Pusat menurutnya berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan. “Sebaiknya masalah-masalah seperti ini memang dimediasi supaya tidak berkepanjangan”, tutup riyanto.

Setelah dilakukan mediasi kedua pihak sepakat untuk berdamai. Pihak Pengacara Ariel dan Luna meminta RCTI yang menayangkan program Silet untuk lebih obyektif dan memperhatikan azas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan kliennya. Sedangkan Pihak RCTI yang diwakili Rudy Rawawy, Direktur RCTI, menyatakan akan memperhatikan permintaan tersebut sebagai bahan masukan untuk memperbaiki tayangan Silet.

Forum mediasi ini juga dihadiri oleh anggota KPI Pudat dari bidang kelembagaan Judhariksawan dan Idy Muzayyad. Sedangkan dari RCTI juga hadir Corporate Secretary MNC, Gilang Iskandar.Red/SH