LP Wajib Penuhi Kebutuhan Publik Akan Informasi
Semarang - Lembaga penyiaran (LP), baik itu televisi ataupun radio, patut memperhatikan faktor social interesting dalam bersiaran. Pasalnya, faktor tersebut sebagai bentuk kewajiban LP dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi.
Hal itu dikatakan Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ketika melakukan evaluasi uji coba siaran (EUCS) dua lembaga penyiaran yakni PT Radio Solo Audio Utama (Solo Pos FM) dan PT Mataram Cakrawala Televisi Indonesia (Semarang TV) di Hotel Sahid Jaya Semarang, Jumat, 21 Oktober 2011.
Menurut Riyanto, informasi menjadi salah satu kebutuhan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran selain hiburan. Dan, orientasi penyampaian informasi tersebut demi pendidikan khususnya untuk anak-anak. “Informasi itu bisa dari mana saja, baik lokal maupun internasional,” katanya.
Namun dalam penyajiannya nanti, Riyanto mengingatkan, agar dilihat mana yang tidak boleh dan mana yang boleh disiarkan. Untuk mengetahui itu ada buku pedomannya yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI. “Selain itu, lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam menyiarkan iklan yang berbau seksualitas terutama di radio,” pintanya.
Sementara itu, Anggota KPID Jateng, Najahan Musyafak, meminta agar sebelum radio bersiaran untuk memutar lagu Indonesia Raya. Selain itu, perlu ada klarifikasi apakah selama satu tahun EUCS radio yang sudah mendapatkan izin prinsip benar-benar tidak menerima iklan dari pihak manapun.
“Ini penting. Tentang PSA, yang berisi tentang pelaksanaan EUCS. Yang sudah menerima IP3 wajib menyampaikan pada pendengar bahwa program siaran ini masih EUCS sehingga ada keterlibatan publik ada andil dalam penyusunan program,” kata Najahan di depan peserta EUCS. (Red/RG)