Salah satu episode tayangan Silet, yang disiarkan RCTI pada 7 November 2010, berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mempertimbangkan untuk membawanya ke ranah hukum.

Sebab, tayangan itu mengesankan seolah-olah bencana erupsi Gunung Merapi terjadi akibat tiga dosa besar Raden Patah. KPID Jateng, Selasa (18/1) mengundang tokoh-tokoh seperti Ketua Lembaga Maarif PWNU Jateng KH Mulyani M Noor, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji, KH Rosihan sebagai wakil dari PW Muhammadiyah, sejarawan Unnes Semarang Romo Sudiyatmana, serta pakar hukum Untag Semarang Dr Edy Lisdiyono.

Anggota KPID Jateng, Isdiyanto mengatakan, pelibatan para pakar tersebut adalah untuk meminta masukan-masukan guna memandang lebih objektif kasus tersebut. Kesimpulannya, kata dia, semua tokoh agama dan pakar itu memberi dukungan serta mendorong agar KPID menempuh jalur hukum terkait kasus tayangan Silet itu, karena dinilai mengandung unsur penyesatan. Red/RG dari SM